Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk guru yang merupakan PNS, PPPK, dan pensiunan adalah salah satu hal yang sangat dinantikan. Namun, apakah akan tetap diberikan pada tahun 2024?
Hal ini menjadi perhatian seiring dengan pengumuman Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 mengenai kenaikan gaji, di mana gaji PNS akan naik sekitar 8% untuk ASN di pusat dan daerah/TNI/Polri, sedangkan gaji PNS pensiunan akan naik sebesar 12%.
Namun, yang menarik perhatian adalah ketidakadaan informasi mengenai THR dan gaji ke-13 dalam pengumuman tersebut. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama dari guru yang berstatus PNS dan PPPK.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2024 mendatang?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak informasi lengkap dalam artikel ini.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 2023, yaitu Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024, terdapat pembahasan rinci mengenai anggaran yang akan dijalankan pada tahun 2024.
Dokumen tersebut membahas pokok-pokok kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024, yang mencakup 4 poin penting yang menjadi perhatian, yaitu antara lain :
- Meningkatkan efisiensi birokrasi melalui manajemen ASN yang lebih baik, digitalisasi, dan penyesuaian pola kerja baru sambil tetap memperhatikan produktivitas.
- Melanjutkan reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk menciptakan birokrasi yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
- Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan mempertahankan daya beli dan konsumsi pegawai negara, termasuk pemberian THR dan gaji/pensiunan.
- Melakukan reformasi dalam sistem jaminan pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS.
Halaman Selanjutnya