Home / News

Senin, 5 Februari 2024 - 21:34 WIB

Begini Nasib Sertifikat Diperoleh Guru Bulan Januari Pada Pengelolaan Kinerja 2024

Dibaca 12,470 kali

Masih menjadi topik hangat pembicaraan terkait kebijakan baru, yaitu pengisian pengelolaan kinerja 2024 melalui Platform oleh para guru. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana status sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti dukungan dalam konteks ini?

Bermula dari sejumlah pertanyaan yang muncul terkait informasi bahwa sertifikat pelatihan yang diterbitkan pada bulan Januari tidak termasuk dalam dokumen Rencana Harian Kegiatan (RHK) pada semester ini, karena bulan Januari secara khusus ditujukan untuk perencanaan RHK. Apakah informasi ini benar?

Jika merujuk pada regulasi yang mengaturnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Guru dan , yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal GTK pada 15 Desember 2023 di Jakarta, bisa menemukan jawabannya.

Regulasi ini, khususnya Bab 4 yang membahas Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja, di Pasal 22, menjelaskan beberapa poin terkait:

  1. Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan.
  2. Pendokumentasian kinerja, seperti yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala pada rentang bulan:
  3. Januari – Juni, dan
  4. Juli – Desember
  5. Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukungan kepada Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
  6. Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini.
Baca Juga:  4 Hal Yang Buat Masa Kontrak PPPK Dilakukan Perpanjangan

Dari penjelasan di atas, dapat diindikasikan bahwa pendokumentasian kinerja dengan bukti dukungan pengelolaan kinerja 2024 berlaku dari Januari hingga Juni, dan untuk periode berikutnya, yaitu Juli hingga Desember.

Selanjutnya, apa saja bukti dukungan pelaksanaan rencana hasil kinerja guru?

  1. Peningkatan melalui peran sebagai peserta sesuai modul kompetensi guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan serta setara dengan 8 poin, yang dibuktikan dengan sertifikat topik.
  2. Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai peserta observasi praktik (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, yang dibuktikan dengan laporan.
  3. Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai penggerak dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi . Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, yang dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman Selanjutnya

4. Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik

Share :

Baca Juga

News

Hanya Urusan Uang Ini, PPPK dan PNS Selevel! Lainnya Beda
photo by kemdikbud.go.id

News

32 Poin Penjelasan KEMDIKBUD kepada Guru & TENDIK Honorer

News

SK Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Sudah Terbit? Simak Selengkapnya

News

Kateogri Guru yang Tidak Mendapat Tunjangan Jelang Idul Adha

News

BKN: PPPK Berpeluang Dapat Jaminan Hari Tua Seperti PNS
Inovasi Pendidikan Terkini melalui Program Double Action di SMA Negeri 11 Garut

News

4 Kriteria Guru yang Dipanggil 100% untuk PPG Daljab 2024 Menurut Database KEMDIKBUD

News

Guru dan Kepsek Harus Tahu, Terdapaat SE Baru Platform Merdeka Mengajar
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Info Resmi BKN Segera Cek, Sebelum Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis