Masih menjadi topik hangat pembicaraan terkait kebijakan baru, yaitu pengisian pengelolaan kinerja 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar oleh para guru. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana status sertifikat yang dapat digunakan sebagai bukti dukungan dalam konteks ini?
Bermula dari sejumlah pertanyaan yang muncul terkait informasi bahwa sertifikat pelatihan yang diterbitkan pada bulan Januari tidak termasuk dalam dokumen Rencana Harian Kegiatan (RHK) pada semester ini, karena bulan Januari secara khusus ditujukan untuk perencanaan RHK. Apakah informasi ini benar?
Jika merujuk pada regulasi yang mengaturnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, yang telah ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal GTK pada 15 Desember 2023 di Jakarta, bisa menemukan jawabannya.
Regulasi ini, khususnya Bab 4 yang membahas Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja, di Pasal 22, menjelaskan beberapa poin terkait:
- Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan.
- Pendokumentasian kinerja, seperti yang dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala pada rentang bulan:
- Januari – Juni, dan
- Juli – Desember
- Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukungan kepada Pejabat Penilai Kinerja (PPK).
- Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal ini.
Dari penjelasan di atas, dapat diindikasikan bahwa pendokumentasian kinerja dengan bukti dukungan pengelolaan kinerja 2024 berlaku dari Januari hingga Juni, dan untuk periode berikutnya, yaitu Juli hingga Desember.
Selanjutnya, apa saja bukti dukungan pelaksanaan rencana hasil kinerja guru?
- Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi guru, kepala sekolah, dan/atau pengawas sekolah. Satu pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, yang dibuktikan dengan sertifikat topik.
- Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai peserta observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, yang dibuktikan dengan laporan.
- Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, yang dibuktikan dengan sertifikat.
Halaman Selanjutnya
4. Peningkatan kompetensi melalui peran sebagai narasumber berbagi praktik baik