- Jabatan fungsional keterampilan pangkatnya meliputi yaitu JA, JF-2 sampai dengan JA, JF-9
- Jabatan fungsional ahli, pengkatnya meliputi yaitu JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 sampai dengan JA, JF-15
- Jabatan Pimpinan Tinggi
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pangkatnya yaitu meliputi JPT-VI sampai dengan JPT-V
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pangkatnya yaitu meliputi JPT-IV sampai dengan JPT-III
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama pangkatnya yaitu meliputi JPT-II sampai dengan JPT-I
Adapun mengenai penjelasan pangkat golongan PNS pada sistem single salary atau gaji tunggal yaitu berikut. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pada jabatan administrasi terbagi menjadi 3 yaitu pejabat pengawas, administrator, dan pelaksana dengan rincian berikut:
- Jabatan pengawas mempunyai tanggung jawab di dalam hal yang dilakukan oleh perjabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan
- Jabatan administrator mempunyai tanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan semua kegiatan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan pembangunan
- Jabatan pelaksana mempunyai tanggung jawab di dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan publik, pelaksana pembangunan dan administrasi pemerintahan
Untuk lebih lanjutnya lagi, yang dimaksud dengan jabatan fungsional (JF) merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian.
Berikut merupakan jabatan fungsional keterampilan yaitu:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
Sementara itu jabatan fungsional kehalian terdiri dari berikut:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
- Ahli Pertama
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pangkat golongan PNS yang akan dirubah di dalam sistem penggajian single salary atau gaji tunggal.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)