Home / News

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:19 WIB

Berikut Pangkat Golongan PNS Yang Diubah Dalam Skema Single Salary

Dibaca 18,136 kali

  • fungsional keterampilan pangkatnya meliputi yaitu JA, JF-2 sampai dengan JA, JF-9
  • Jabatan fungsional ahli, pengkatnya meliputi yaitu JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 sampai dengan JA, JF-15
  1. Jabatan Pimpinan Tinggi
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pangkatnya yaitu meliputi JPT-VI sampai dengan JPT-V
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pangkatnya yaitu meliputi JPT-IV sampai dengan JPT-
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama pangkatnya yaitu meliputi JPT- sampai dengan JPT-I

Adapun mengenai penjelasan pangkat golongan pada sistem atau tunggal yaitu berikut. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pada jabatan administrasi terbagi menjadi 3 yaitu pejabat pengawas, administrator, dan pelaksana dengan rincian berikut:

  • Jabatan pengawas mempunyai tanggung jawab di dalam hal yang dilakukan oleh perjabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan
  • Jabatan administrator mempunyai tanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan semua kegiatan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan kegiatan pembangunan
  • Jabatan pelaksana mempunyai tanggung jawab di dalam melaksanakan berbagai macam kegiatan publik, pelaksana pembangunan dan administrasi pemerintahan
Baca Juga:  Semua Guru Akan Sertifikasi Tanpa Tes Hingga 2026, Begini Mekanismenya

Untuk lebih lanjutnya lagi, yang dimaksud dengan jabatan fungsional (JF) merupakan jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional keterampilan dan jabatan fungsional keahlian.

Berikut merupakan jabatan fungsional keterampilan yaitu:

  • Penyelia
  • Mahir
  • Terampil
  • Pemula

Sementara itu jabatan fungsional kehalian terdiri dari berikut:

  • Ahli Utama
  • Ahli Madya
  • Ahli Muda
  • Ahli Pertama

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai pangkat golongan PNS yang akan dirubah di dalam sistem penggajian single salary atau gaji tunggal.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Share :

Baca Juga

News

Penyebab Tunjangan Profesi Guru Kemenag dan Kemdikbud Tidak Cair

News

Berikut Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2023

News

Pengertian, Tujuan, dan Dampak Marketplace Guru

News

Kabar Buruk Guru yang Tidak Dibayarkan Tunjangan Sertifikasinya Di Tahun 2024
photo by kemdikbud.go.id

News

Info Terbaru, Honorer P2, P3 Tidak Dapat Afirmasi Serdik

News

Afirmasi PPPK 2023: Perbedaan Afirmasi PPPK Guru & Teknis, Afirmasi P1, P2, P3, (P4 Lulusan PPG)

News

Cara Mendapatkan NPK bagi Guru yang Mengajar di Madrasah

News

Masa Kontrak PPPK Otomatis Dihapus, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis