Home / News

Rabu, 21 Juni 2023 - 16:19 WIB

Berikut Pangkat Golongan PNS Yang Diubah Dalam Skema Single Salary

Dibaca 18,133 kali

Akhir-akhir ini banyak kabar beredar mengenai wacana () status PNS dengan menggunakan sistem , dalam sistem ini terdapat perbedaan antara pangkat golongan PNS sebelumnya dengan sistem single salary atau .

Adanya perbedaan sistem pangkat golongan ASN menentukan besaran jumlah penggajian, baik itu dengan menggunakan sistem sebelumnya atau sistem single salary.

Dilansir dari sumbarprob.go.id berikut ini merupakan perbedaan pangkat golongan dalam sistem gaji tunggal dengan sistem yang masih diberlakukan saat ini.

Adapun untuk sistem pangkat golongan PNS yang saat ini masih digunakan yaitu sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Muda disebut dengan golongan Ia
  2. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Muda Tingkat I disebut dengan golongan Ib
  3. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru disebut dengan golongan Ic
  4. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Tingkat I disebut dengan golongan Id
  5. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Muda disebut dengan golongan IIa
  6. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I disebut dengan golongan IIb
  7. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur disebut dengan golongan IIc
  8. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Tingkat I disebut dengan golongan IId
  9. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Muda disebut dengan golongan IIIa
  10. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Muda Tingkat I disebut dengan golongan IIIb
  11. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata disebut dengan golongan IIIc
  12. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Tingkat I disebut dengan golongan IIId
  13. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina disebut dengan golongan IVa
  14. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Tingkat I disebut dengan golongan IVb
  15. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama Muda disebut dengan golongan IVc
  16. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama Madya disebut dengan golongan IVd
  17. Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama disebut dengan golongan IVe
Baca Juga:  Info Terbaru, Total Kuota PPPK Guru 2023 Bakal Lebih Kecil?

Sedangkan itu terkait dengan wacana dengan menggunakan sistem single salary pangkat golongannya akan berdasarkan pada tentang tunjangan, gaji, dan juga fasilitas PNS dengan sebagai berikut:

  1. Administrasi
  • Jabatan Pelaksana pangkatnya yaitu meliputi JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7
  • Jabatan pengawas dan jabatan administrator pangkatnya yaitu meliputi JA, JF-5 sampai dengan JA, JF-15

Halaman Selanjutnya

2. Jabatan Fungsional

Share :

Baca Juga

News

Media Pembelajaran yang Tepat pada Kurikulum Merdeka

News

Gunakan Skema Single Salary, Gaji PNS Capai 11 Juta

News

Batas Akhir Pendaftaran PPG dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Cek di Ppg.kemdikbud.go.id

News

Cara Mendaftar KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA agar Memperoleh Bantuan PIP dan BLT

News

Ini Dia Jadwal Turun SK PPPK Tahun 2024

Media Mengajar

Mengenal Learning Loss dan Cara Mengatasinya

News

Penting! Berikut Syarat Mencairkan Sertifikasi Triwulan 3

News

Nilai Kelulusan PPPK Guru 2023 Di SSCASN BKN P1 P2 P3 P4 Cek Sekarang
Download Sertifikat Pendidikan Gratis