Akhir-akhir ini banyak kabar beredar mengenai wacana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) status PNS dengan menggunakan sistem single salary, dalam sistem ini terdapat perbedaan antara pangkat golongan PNS sebelumnya dengan sistem single salary atau gaji tunggal.
Adanya perbedaan sistem pangkat golongan ASN Pegawai Negeri Sipil menentukan besaran jumlah penggajian, baik itu dengan menggunakan sistem sebelumnya atau sistem single salary.
Dilansir dari sumbarprob.go.id berikut ini merupakan perbedaan pangkat golongan dalam sistem gaji tunggal dengan sistem yang masih diberlakukan saat ini.
Adapun untuk sistem pangkat golongan PNS yang saat ini masih digunakan yaitu sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Muda disebut dengan golongan Ia
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Muda Tingkat I disebut dengan golongan Ib
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru disebut dengan golongan Ic
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Juru Tingkat I disebut dengan golongan Id
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Muda disebut dengan golongan IIa
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I disebut dengan golongan IIb
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur disebut dengan golongan IIc
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pengatur Tingkat I disebut dengan golongan IId
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Muda disebut dengan golongan IIIa
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Muda Tingkat I disebut dengan golongan IIIb
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata disebut dengan golongan IIIc
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Penata Tingkat I disebut dengan golongan IIId
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina disebut dengan golongan IVa
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Tingkat I disebut dengan golongan IVb
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama Muda disebut dengan golongan IVc
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama Madya disebut dengan golongan IVd
- Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Utama disebut dengan golongan IVe
Sedangkan itu terkait dengan wacana gaji PNS dengan menggunakan sistem single salary pangkat golongannya akan berdasarkan pada RPP tentang tunjangan, gaji, dan juga fasilitas PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana pangkatnya yaitu meliputi JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7
- Jabatan pengawas dan jabatan administrator pangkatnya yaitu meliputi JA, JF-5 sampai dengan JA, JF-15
Halaman Selanjutnya