Para guru yang mengajar di sebuah satuan pendidikan madrasah milik pemerintah atau swasta tetap bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah secara resmi setiap bulan, meskipun tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Caranya adalah dengan cara mendaftar sebagai guru penerima tunjangan GBPNS melalui akun SIMPATIKA. Prosedur yang perlu dilakukan pun cukup mudah.
GBPNS adalah tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada guru yang mengajar di madrasah meskipun tidak berstatus sebagai pegawai negeri. Bahkan guru yang belum lulus sertifikasi pendidik pun bisa mendapatkan tunjangan ini, asalkan sudah memiliki akun di SIMPATIKA.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) bahwa tunjangan ini khusus akan diberikan kepada guru di madrasah yang bukan PNS. Insentif tersebut akan diberikan setiap bulan sebesar 250 ribu sebanyak 8 kali tiap tahun. Sehingga totalnya adalah 2 juta rupiah.
Jumlah tersebut bisa saja berubah setiap tahunnya karena yang menganggarkan biaya tersebut adalah pihak Kemenag. Tidak ada perbedaan jumlah antara penerima insentif GBPNS ini antara satu guru dengan yang lainnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah di Kemenag pernah menyampaikan bahwa tunjangan GBPNS ini tidak bersifat mandatori seperti tunjangan profesi yang diberikan kepada para PNS. Namun demikian, Kemenag akan terus memberikan alokasi dana untuk pembayaran tunjangan tersebut. Sebab ini akan menjadi bukti perhatian pemerintah, khususnya dari Kemenag, untuk para guru yang bekerja di bawah naungan kementerian tersebut.
Sejauh ini, setidaknya sudah terdapat sekitar 320 ribu guru madrasah yang mendapatkan tunjangan tersebut. Kuota tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Nah, untuk bisa mendapatkan tunjangan GBPNS untuk guru madrasah ini terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika semua syarat sudah terpenuhi, guru yang bersangkutan dapat mendaftar secara online kemudian menunggu keputusan hasil dari atasan.
Syarat Daftar Tunjangan GBPNS
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan tunjangan GBPNS untuk guru madrasah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di satuan pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTS, hingga Aliyah. Kemudian nama guru yang akan mendaftar ini harus sudah tercatat di sistem SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Kependidikan Kementerian Agama).
- Belum lulus sertifikasi.
- Sudah memiliki nomor PTK atau memiliki NUPTK
- Calon penerima tunjangan ini harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dan bukan PNS.
- Minimal memiliki ijazah S1 atau D-IV.
- Memenuhi minimal 6 jam kerja tatap muka di Satminkal.
- Belum menerima tunjangan lain yang dananya dari Kemenag.
Itulah beberapa syarat yang harus lebih dulu dipenuhi jika ingin mendapatkan tunjangan GBPNS ini dari Kemenag.
Cara Daftar GBPNS
Kemudian cara untuk mendaftar agar mendapatkan tunjangan GBPNS adalah sebagai berikut.
Berlanjut di Halaman Berikutnya