Tidak hanya memperoleh gaji bulanan saja, namun PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima beberapa jenis tunjangan lainnya. Salah satunya yaitu berupa uang makan ASN per bulan.
Peraturan tersebut telah resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023 terkait dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dijelaskan juga jika ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak untuk memperoleh tunjangan uang makan maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.
Simak rincian nominal uang makan PPPK serta PNS 2024 pada uraian di bawah ini.
Rincian Uang Makan PPPK dan PNS 2024
Uang makan ASN dan PPPK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai serta juga dihitung berdasarkan dari jumlah hari kerja.
Dibawah ini rincian uang makan PPPK dan PNS, diantaranya yaitu sebagai berikut:
●Bagi PNS golongan I dan II yaitu sebesar Rp35.000 per hari
●Bagi PNS golongan III yaitu sebesar Rp37.000 per hari
●Bagi PNS golongan IV yaitu sebesar Rp41.000 per hari
Uang makan lembur juga akan diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, hingga Pramubakti. Dibawah ini besarannya:
●Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yaitu sebesar Rp31.000 per hari
●Bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yaitu sebesar Rp30.000 per hari
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “PjBL Power Up Project Based Learning yang menarik, mudah dan cepat dengan AI” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2986/checkout
Mau dibantu daftar?
http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Halaman Selanjutnya
Tunjangan Lainnya Bagi ASN….