Tugas dan Fungsi Guru – Kemarin seluruh guru di Indonesia baru saja merayakan Hari Guru Nasional. Momentum tersebut menjadi agenda wajib Nasional yang rutin dirayakan pada tangga 25 November 2022.
Hari Guru Diperingati untuk memberi penghormatan kepada sang pelita dalam kegelapan. Berkat jasa dan upayanya mereka telah mencerdaskan generasi bangsa.
Menurut sumber sejarah, peringatan hari guru telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Lewat Perpres tersebut hari guru Sudah mulai diperingati sejak 24 November 1994.
Melansir dari laman resmi milik Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sejatinya seorang guru memiliki tugas untuk mendidik.
Mendidik merupakan rangkaian proses mengaar, memberikan motivasi, memuji, menghukum, memberikan contoh dan membangun kebiasaan pada siswa-siswa di sekolah.
Demikian tugas umum seorang guru yang wajib mereka laksanakan setiap harinnya. Pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menyebutkan rangkaian tugas dan fungsi seorang guru.
Selanjutnya untuk memperjelas informasi silahkan untuk membaca penjelasan warta guru sebagai berikut:
Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional
Tugas dan fungsi seorang guru juga tertuang dalam regulas berupa peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi tersebut ada pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Regulasi tentang tugas dan fungsi pokok seorang guru tidak hany terbingkai pada satu peraturang perundang-undangan saja. Selain UU sisdiknas UU Nomor 14 tahun 2005 tentan Guru dan Dosen pasal 92 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 52 turu mendasari tugas dan fungssi guru.
Berikut pokok-pokok tugas dan fungsi guru yang terkandung pada ketiga peraturan perundang-undangan diatas:
- Melakukan perencanaan pembelajaran
- Menjalankan proses pembelajaran yang bermutu
- Memberikan penilaian dan mengvaluasi hasil pembelajaran.
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melakukan peneltian untuk kemudian mengabdi kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai
- Mengembangkan kualitas akademik dan kemampuan secara berkelanjutan.
Halaman Selanjutnya