Home / News

Sabtu, 26 November 2022 - 14:42 WIB

Tugas dan Fungsi Guru dalam Bingkai Hukum Indonesia

Dibaca 833 kali

Tugas dan Fungsi Guru  – Kemarin seluruh di Indonesia baru saja merayakan Hari Guru Nasional. Momentum tersebut menjadi agenda wajib Nasional yang rutin dirayakan pada tangga 25 November 2022.

Hari Guru Diperingati untuk memberi penghormatan kepada sang pelita dalam kegelapan. Berkat jasa dan upayanya mereka telah mencerdaskan generasi bangsa.

Menurut sumber sejarah, peringatan hari guru telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Lewat Perpres tersebut hari guru Sudah mulai diperingati sejak 24 November 1994.

Melansir dari laman resmi milik Kementrian Kebudayaan Riset dan Teknologi, sejatinya seorang guru memiliki tugas untuk mendidik.

Mendidik merupakan rangkaian proses mengaar, memberikan , memuji, menghukum, memberikan contoh dan membangun kebiasaan pada -siswa di .

Demikian tugas umum seorang guru yang wajib mereka laksanakan setiap harinnya. Pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menyebutkan rangkaian tugas dan fungsi seorang guru.

Selanjutnya untuk memperjelas informasi silahkan untuk membaca penjelasan warta guru sebagai berikut:

Baca Juga:  Cara Menjadi Pendidik Kreatif dengan Media Pembelajaran

Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Tugas dan fungsi seorang guru juga tertuang dalam regulas berupa peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi tersebut ada pada Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ().

Regulasi tentang tugas dan fungsi pokok seorang guru tidak hany terbingkai pada satu peraturang perundang-undangan saja. Selain UU sisdiknas UU Nomor 14 tahun 2005 tentan Guru dan pasal 92 dan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 52 turu mendasari tugas dan fungssi guru.

Berikut pokok-pokok tugas dan fungsi guru yang terkandung pada ketiga peraturan perundang-undangan diatas:

  1. Melakukan perencanaan
  2. Menjalankan proses pembelajaran yang bermutu
  3. Memberikan penilaian dan mengvaluasi hasil pembelajaran.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melakukan peneltian untuk kemudian mengabdi kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai
  7. Mengembangkan kualitas akademik dan kemampuan secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya

Tinjauan Normatif Tupoksi dan Fungsi Guru 

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Website Sekolah Gratis, Cara Membuat Web Sederhana

News

Akhirnya Ada Keterangan Resmi dari Pihak Kemenkeu dan Pemda Tentang Jadwal Resmi Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji Guru Di Tahun 2024

News

Kumpulan Soal Pretest PPG PAUD TK 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban

Media Mengajar

Mengenal Learning Loss dan Cara Mengatasinya

News

Selesai Bulan Juli! Inilah Penetapan Formasi PPPK 2023, Cek Selengkapnya

News

(Breaking News) Pembaruan Pada Aplikasi Dapodik Ke Versi 2022.d dan Cara Download Patch Dapodik. Simak Caranya

News

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dibuat Sibuk dengan Pengisian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM, Bagaimana Tanggung Jawab Mengajarnya?

News

Apakah PMM Wajib Untuk Guru Non ASN? Simak Disini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis