Home / News

Sabtu, 26 November 2022 - 14:42 WIB

Tugas dan Fungsi Guru dalam Bingkai Hukum Indonesia

Dibaca 810 kali

Tugas dan Fungsi Guru  – Kemarin seluruh guru di Indonesia baru saja merayakan . Momentum tersebut menjadi agenda wajib Nasional yang rutin dirayakan pada tangga 25 November 2022.

Hari Guru Diperingati untuk memberi penghormatan kepada sang pelita dalam kegelapan. Berkat jasa dan upayanya mereka telah mencerdaskan generasi bangsa.

Menurut sumber sejarah, peringatan hari guru telah dilakukan sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Lewat Perpres tersebut hari guru Sudah mulai diperingati sejak 24 November 1994.

Melansir dari laman resmi milik Kementrian Kebudayaan Riset dan Teknologi, sejatinya seorang guru memiliki tugas untuk mendidik.

Mendidik merupakan rangkaian mengaar, memberikan motivasi, memuji, menghukum, memberikan contoh dan membangun kebiasaan pada -siswa di .

Demikian tugas umum seorang guru yang wajib mereka laksanakan setiap harinnya. Pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga menyebutkan rangkaian tugas dan fungsi seorang guru.

Selanjutnya untuk memperjelas informasi silahkan untuk membaca penjelasan warta guru sebagai berikut:

Baca Juga:  RILIS Surat MenPAN-RB tentang Afirmasi Serdik P2, P3 & Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023

Guru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Tugas dan fungsi seorang guru juga tertuang dalam regulas berupa peraturan perundang-undangan. Salah satu regulasi tersebut ada pada Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ().

Regulasi tentang tugas dan fungsi pokok seorang guru tidak hany terbingkai pada satu peraturang perundang-undangan saja. Selain UU sisdiknas UU Nomor 14 tahun 2005 tentan Guru dan pasal 92 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 52 turu mendasari tugas dan fungssi guru.

Berikut pokok-pokok tugas dan fungsi guru yang terkandung pada ketiga peraturan perundang-undangan diatas:

  1. Melakukan perencanaan
  2. Menjalankan proses pembelajaran yang bermutu
  3. Memberikan dan mengvaluasi hasil pembelajaran.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melakukan peneltian untuk kemudian mengabdi kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai
  7. Mengembangkan kualitas akademik dan kemampuan secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya

Tinjauan Normatif Tupoksi dan Fungsi Guru 

Share :

Baca Juga

News

REGULASI TERBARU PPG DALAM JABATAN 2024, ADA AFIRMASI KHUSUS GURU USIA TUA DAN PENGABDIAN LAMA

Edutainment

Program Gratis Bersertifikat 4JP Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

News

Soal Wawancara PPPK PPG Dalam Jabatan 2022

News

Rilis! Berikut Cara Instal dan Penggunaan Dapodik Versi 2023

News

Penting! Berikut Syarat dan Formasi pada CPNS Kejaksaan 2023

News

Kasus OTT Rektor UNILA : Kronologi & Hukum yang Mengikat

News

Ternyata Segini Besaran Insentif Guru Penggerak

News

Kumpulan Soal Pedagogik PPG Lengkap dengan Jawaban
Download Sertifikat Pendidikan Gratis