Jam Mengajar – Jumlah jam mengajar pada kurikulum merdeka juga berbeda dengan dengan jumlah mengajar pada kurikulum sebelumnya. Mengenai sistem jam mengajar dapodik pada kurikulum merdeka guru yang telah memiliki sertifikasi wajib untuk mengetahui detail tersebut.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) nomor 56/M/2022, hal tersebut dijelaskan ketentuan mengenai sistem pada jumlah jam mengajar pada kurikulum merdeka. Ketentuan tersebut diajukan untuk guru yang telah mendapat sertifikasi.
Jumlah jam mengajar setiap guru juga berbeda beda. Hal tersebut juga didasarkan pada jenjang sekolah seperti SD, SMP, dan juga SMA. Jumlah jam mengajar tersebut juga tertera pada Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022.
Jumlah jam mengajar dapodik tersebut juga diatur pada setiap mata pelajaran pada kurikulum merdeka untuk guru sertifikasi yang berada di jenjang SD, SMP dan juga SMA. Adapun ketentuan jumlah jam mengajar tersebut adalah sebagai berikut
Pada kelas VI SD jumlah jam mengajar dapodik setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut
- Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Budha, Agama Hindu, Agama Konghucu dan juga Budi Pekerti dilakukan 3 jam perminggu, 96 jam pertahun
- Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dilakukan 4 jam perminggu, 128 jam pertahun
- Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan 6 jam perminggu, 192 jam pertahun
- Mata Pelajaran Matematika dilakukan 5 jam perminggu, 160 jam pertahun
- Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial dilakukan 5 jam perminggu, 160 jam pertahun
- Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani dilakukan 3 jam perminggu, 96 jam pertahun
- Mata Pelajaran Seni dan Budaya dilakukan 3 jam perminggu, 96 jam pertahun
- Mata Pelajaran Bahasa Inggris dilakukan 2 jam perminggu, 64 jam pertahun
- Mata Pelajaran Muatan Lokal dilakukan 2 jam perminggu, 64 jam pertahun
Pada Kelas IX SMP jumlah jam mengajar dapodik setiap mata pelajaran adalah sebagai berikut
- Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Budha, Agama Hindu, Agama Konghucu dan juga Budi Pekerti dilakukan 2 jam perminggu, 64 jam pertahun
- Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dilakukan 2 jam perminggu, 64 jam pertahun.
- Mata Pelajaran Bahasa Indonesia dilakukan 5 jam perminggu, 160 jam pertahun
Halaman Selanjutnya