Kurikulum operasional satuan pendidikan yang digalakan pemerintah guna meningkatkan SDM yang memiliki profil pancasila.
Kemdikbudristek melakukan tranformasi pendidikan guna meningkatkan SDM yang memiliki profil pancasila.
Salah satu transformasi yang ada yakni melalui kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.
Widyaiswara Ahli Madya Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dra. Puji Iryanti M.Sc.Ed., mengatakan, sekolah perlu menyiapkan KOSP mulai tahun ajaran baru.
“Mudah-mudahan kurikulum operasional pada satuan pendidikan sudah ada minimal draftnya. Menyusun kurikulum operasional di sekolah membutuhkan banyak hal dan kerja sama dengan baik,” ujarnya dalam Webinar Implementasi Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar Jilid II, Kamis (14/7/2022).
UU Sisdiknas Tahun 2003 menyatakan kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ada dua kewenangan menyusun kurikulum kewenangan pemerintah Pusat yaitu: 1) Membuat struktur kurikulum, 2) Merumuskan Profil Pelajar Pancasila, 3) Merancang capaian pembelajaran dan 4) Memformulasikan prinsip pembelajaran dan asesmen.
Satuan Pendidikan memiliki kewenangan menyusun visi, misi, tujuan, kebijakan kurikulum, pembelajaran, dan asesmen sekolah.
Memfokuskan implementasi baik dalam budaya sekolah maupun kegiatan belajar mengajar dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Untuk lebih memahami kurikulum operasional satuan pendidikan, berikut ini merupakan penjelasannya.
Pengertian Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Secara sederhana Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah dokumen yang memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Dalam proses penerapannya, sekolah perlu menyelaraskan dengan prinsip yang ada. Terutama terkait pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Kurikulum operasional di satuan pendidikan memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas/2003).
Pemerintah pusat menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang menjadi acuan untuk pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan.
Komponen dalam kurikulum operasional ini disusun untuk membantu proses berpikir dan mengembangkan satuan pendidikan.
Dalam pengembangannya, dokumen ini juga merupakan hasil refleksi semua unsur pendidik di satuan pendidikan yang kemudian ditinjau secara berkala guna disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan peserta didik.
Selanjutnya yakni prinsip-prinsip penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan yang ada di sekolah.
Prinsip Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Berpusat pada Peserta Didik
Pembelajaran dapat memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
Kontekstual
Kekhasan dan kesesuaian dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan
Esensial
Semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan.
Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Orang tua, organisasi, berbagai sentra di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Halaman Selanjutnya