Profesor Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, membawa berita menggembirakan tentang PPG Dalam Jabatan 2024. Sekarang, program pendidikan profesional untuk guru menjadi lebih mudah diakses bagi mereka yang belum memiliki sertifikat pendidikan.
Hal ini menjanjikan lebih banyak guru tanpa sertifikat yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan 2024. Profesor Nunuk Suryani menyampaikan berbagai kemudahan yang tersedia.
Salah satu kemudahannya adalah penyederhanaan dan fleksibilitas bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan. Persyaratan untuk guru tanpa sertifikat juga mengalami perubahan.
Beberapa syarat yang berlaku pada PPG Dalam Jabatan di tahun-tahun sebelumnya telah direvisi. Misalnya, seleksi akademik telah dihapus dan digantikan dengan seleksi administratif. Proses perkuliahan juga menjadi lebih singkat dan sederhana.
Kelas dapat diikuti secara mandiri, bahkan secara daring. Meskipun ada sesi tatap muka, durasinya lebih singkat. Semua ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Berbeda dengan sebelumnya, pada tahun 2024, PPG Daljab menggunakan PMM. Platform ini sudah dikenal oleh guru ASN, baik yang menjadi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Guru ASN diharuskan menyusun rencana kerja per semester. Mereka juga harus mengumpulkan minimal 32 poin dari aktivitas yang terencana sebagai bagian dari hasil kerja mereka.
PMM juga menyediakan modul pembelajaran gratis dan berbagai kemudahan lainnya. Modul ini disusun oleh ahli dan memungkinkan guru ASN untuk belajar mandiri. Konsep ini kemudian diadopsi dalam PPG Daljab 2024. Program PPG ini memiliki beban ajar 36 SKS. Terdapat tiga modul pembelajaran yang bisa diselesaikan secara mandiri.
Setiap peserta mungkin menyelesaikan modul tersebut dalam waktu yang berbeda. Setelah menyelesaikan semua modul, mereka akan mengikuti Ujian Kompetensi Manajemen Pembelajaran dan Pengembangan Guru (UKMPPG), yang terdiri dari UKIN dan UP.
Bagi peserta kategori reguler, PMM (Pembelajaran Melalui Magang) dilakukan dengan beban kerja sebanyak 9 SKS, sementara 27 SKS sisanya tetap melalui perkuliahan tatap muka.
Tidak Wajib Memiliki NUPTK
Dalam penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) diperlukan secara wajib bagi peserta PPG Dalam Jabatan.
Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak, Pengembangan Profesionalisme Guru, dan Pendidikan Profesi Guru.
Namun, dalam sebuah siaran langsung yang ditonton oleh Pojoksatu.id, terungkap bahwa aturan tersebut telah mengalami perubahan.
Pada awalnya, seorang penanya melalui kolom komentar menanyakan jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2024 atau PPG Dalam Jabatan 2024.
Halaman Selanjutnya