Home / News / PNS / PPPK

Minggu, 6 Maret 2022 - 15:32 WIB

Pegawai Honorer Dihapus 2023, Honorer Harus Bagaimana?

Dibaca 1,659 kali

Pegawai honorer dihapus ditahun 2023, pegawai yang masih berstatus honorer tidak lagi dipekerjakan di instansi baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), usai honorer dihapus akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada tahun 2023

yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Yang dimana adanya larangan merekrut pegawai honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ketentuan penghapusan juga tertuang dalam pasal 96 PP No 49/2018 tentang manajemen PPPK.

Kendati masih ada kemungkinan bagi pegawai honorer untuk diangkat, lalu pegawai honorer yang bagaimana yang nantinya akan diangkat, yakni pegawai yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1- secara terus-menerus.

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan . Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Semua kebijakan pemerintah ini dilaksanakan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya dan pegawai pemerintahan lainnya,

yang dimana untuk menjadi pegawai negeri diperlukan pendidikan yang tinggi dan ketentuan persyaratan yang ketat.

Lalu apa bedanya pegawai negeri sipil, PPPK, dan honorer?

Berikut penjelasannya,

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan seorang pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara selain PPPK/P3K. Perekrutan PNS pun dibuat serentak secara nasional berbeda dengan honorer maupun PPPK.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada pengertian tersebut maka PPPK merupakan pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak dan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan.

Ringkasnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching oleh instansi pemerintah, baik maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Baca Juga:  Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023

PPPK berhak memperoleh:

  1. Gaji dan tunjangan.
  2. Cuti.
  3. Perlindungan.
  4. Pengembangan kompetensi.

Pemutusan hubungan dilakukan dengan hormat karena:

  1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  2. Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri;
  3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pegawai Honorer

Pegawai honorer ialah orang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah. dibayar oleh APBN atau APBD.

Honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Sehingga status PPPK sama dengan status pegawai honorer.

Perbedaannya, perekrutnya. Untuk instansi pemerintah daerah, pegawai honorer bisa direkrut tanpa ijin pemerintah pusat. Sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.  Jadi, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK sehingga status tenaga honorer  tak sama dengan PPPK.

Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, sehingga perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel. Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat,

sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi. Untuk skema penggajian juga berbeda dengan PPPK yang tegas diatur pemerintah dan berlaku secara nasional.

Ini berbeda dengan gaji honorer yang gajinya ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker.

Berikut 5 fakta terkait pengapusan pegawai honorer:

Resmi dihapus

Melalui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa tenaga honorer atau non-PNS akan resmi dihapus pada tahun 2023. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 49/218 tentang Manajemen PPPK.

Tenaga honorer hingga 2023

Selain memberikan informasi terkait tenaga honorer, Tjahjo Kumolo juga menyatakan bahwa seluruh instansi pemerintah diharuskan melepaskan berbagai tenaga honorer paling lama hingga tahun 2023 mendatang.

Dengan begitu, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaannya hingga tahun 2023 mendatang.

Diganti outsourcing

Proses perekrutan tenaga baru nantinya akan ada beberapa mekanisme pengganti, salah satunya adalah melalui mekanisme outsourcing atau tenaga alih daya.

Mekanisme perekrutan ini diterapkan terutama kepada petugas kemanan hingga petugas di berbagai instansi pemerintahan.

Sedangkan untuk pendapatannya, tenaga outsourcing tersebut akan mendapatkan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Fokus PPPK

Selain mekanisme outsourcing, pemerintah tahun ini juga akan membuka rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk sementara, rekrutmen PPPK ini nantinya akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil karena pemerintah saat ini memang sedang mendorong untuk melakukan penyederhanaan birokrasi.

Dikritik untuk mengubah proses perekrutan

Keputusan pemerintah ini pun mendapatkan kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indoensia (PHK2I) yang menyerukan untuk mengubah mekanisme perekrutan PPPK.

Ia menyatakan agar lebih mengutamakan merekrut berbagai pihak yang telah terdata di BKN. Pasalnya, banyak tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk pemerintah belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPPK.

Pemerintah juga menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan tenaga honorer.

 

Entah apapun yang nantinya akan terjadi, saya selaku bagian dari pendidik di Indonesia dan masih berstatus honorer selalu berdoa supaya ada keadilan dan kesejahteraan bagi kita semua.

Semoga hal-hal baik selalu menyertai kita semua.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik, Seleksi CPNS 2024 Difokuskan Untuk Fresh Graduate

News

Begini Cara Mudah Cek Undangan PPG di SIMPKB dan Contoh Undangan PPG

News

Pahami Formasi CPNS dan PPPK 2022

News

Sah! Berikut ASN Yang Pindah IKN Pada Kloter Pertama

Metode Pembelajaran

Inilah Alasan Guru Harus Terus Belajar Walau Sedang Mengajar

News

Alhamdulillah, PNS Akhirnya Terima Uang Tambahan Cash 700 Ribu/bulan Tanpa Potongan

News

6 Bukti Kuat Guru Honorer & Tendik Tidak Masuk Database BKN Bisa LULUS Diangkat PPPK 2024

News

Link Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis