Home / News

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:00 WIB

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

Dibaca 755 kali

Gaji PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang diberikan jangka waktu tertentu dalam bekerja. Namun, hingga saat ini masih ada Gaji PPPK yang belum terbayarkan pada tempatnya.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, guru PPPK mulai mendapakan gaji dan tunjangan pertamanya pada April 2022. Tentu harus memberikan keterangan SK yang dimiliki. Dikutip dari laman detik.com, untuk guru yang menerima SK pada bulan September di Bone, Sulawesi Selatan, gaji dan tunjangan akan diterima pada bulan berikutnya, yaitu bulan oktober.

“Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang kemudian nantinya akan dibuatkan SK oleh Bupati/Walikota,” kata Plt Kepala BKPSDM Bone. Selanjutnya, menurut mekanisme yang berlaku maka Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menindaklanjuti untuk kemudian dapat diterima oleh pegawai.

Namun hal tersebut memakan waktu hingga 30 hari lamanya, mungkin karena dibulatkan menghindari terlalu lama waktu yang tidak pasti. Memang benar antisipasi yang dilakukan. Sehingga paling tidak PPPK harus menunggu hingga tiga bulan terhitung dari waktu mengajukan SK, pembuatan SK oleh Bupati/Walikota, kemudian pencairan gaji maupun tunjangan oleh Pemerintah Daerah dari SK tersebut.

Di samping itu, ternyata pelunasan Gaji PPPK belum tersampaikan semua atau dapat dikatakan telat. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU yang telah ditransfer di dalamnya ada alokasi untuk gaji guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ternyata masih ada saja keterlambatan pembayaran gaji guru honorer yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Pemerintah tentunya diharapkan lebih intensif untuk mengawasi permasalahan agar hal ini tidak menjadi kebiasaan. Nantinya kepercayaan masyarakat justru dapat menurun. Pengamat Pendidikan, Ina Liem mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan PPPK timbul dari permasalahan akut yang tak kunjung ketemu solusinya.

Hal ini tentu diakui menjadi salah satu alasan kenapa pendidikan di Indonesia terhambat untuk mengalami kemajuan. Masalahnya ada pada moralitas “oknum” yang mengeksekusi perintah yang diberikan.

Contoh pasti dalam hal ini adalah adanya belasan Guru Honorer Kota Bandar Lampung yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru pada Oktober dan Desember 2021. Mereka hingga bulan ini belum menerima SK dari Pemerintah Daerah.

Hal tersebutlah yang membuat pencairan gaji dan tunjangan mengalami ketersendatan. Oknum-oknum yang bekerja sama ini mengambil beberapa keuntungan atau tidak memberikan pelayanan maksimal menggunakan kekuatan aksesnya untuk kesejahteraan, menakutkan.

Terbaru, ratusan guru di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam mencanangkan untuk mogok mengajar masal lantaran Pemerintah Daerah belum membayarkan gaji yang seharusnya mereka terima.

Halaman Selanjutnya

Ratusan Guru di Pidie, NAD berencana mogok mengajar

Share :

Baca Juga

Masalah Guru Honorer

News

Diklat Gratis 32JP Simak Tips Mudah Menulis Buku Ber-ISBN

News

Himbauan Mendikbud Untuk Para Fresh Graduate

Metode Pembelajaran

Inilah Alasan Guru Harus Terus Belajar Walau Sedang Mengajar

Kesiswaan

Peran Guru Mengatasi Bullying yang Terjadi di Sekolah

News

Guru Honorer Kategori Ini Terimbas Blacklist BKN Tidak Dapat Ikut PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?
Menjadi Guru Penggerak

News

Relevansi Kurikulum Merdeka Belajar dengan Model Pembelajaran Abad 21

News

Soal Pretest PPG Guru Kelas SD 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban

News

Sudah Cair! Berikut Informasi Pencairan Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023