Home / News

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:00 WIB

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

Dibaca 1,088 kali

Gaji PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang diberikan jangka waktu tertentu dalam bekerja. Namun, hingga saat ini masih ada Gaji PPPK yang belum terbayarkan pada tempatnya.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, guru PPPK mulai mendapakan dan pertamanya pada April 2022. Tentu harus memberikan keterangan yang dimiliki. Dikutip dari laman detik.com, untuk guru yang menerima SK pada bulan September di Bone, Sulawesi Selatan, gaji dan tunjangan akan diterima pada bulan berikutnya, yaitu bulan oktober.

“Badan Negara () sudah mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang kemudian nantinya akan dibuatkan SK oleh Bupati/Walikota,” kata Plt Kepala BKPSDM Bone. Selanjutnya, menurut yang berlaku maka (Pemda) berkewajiban menindaklanjuti untuk kemudian dapat diterima oleh pegawai.

Namun hal tersebut memakan waktu hingga 30 hari lamanya, mungkin karena dibulatkan menghindari terlalu lama waktu yang tidak pasti. Memang benar antisipasi yang dilakukan. Sehingga paling tidak PPPK harus menunggu hingga tiga bulan terhitung dari waktu mengajukan SK, pembuatan SK oleh Bupati/Walikota, kemudian pencairan gaji maupun tunjangan oleh Pemerintah Daerah dari SK tersebut.

Di samping itu, ternyata pelunasan Gaji PPPK belum tersampaikan semua atau dapat dikatakan telat. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU yang telah ditransfer di dalamnya ada alokasi untuk gaji guru hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ternyata masih ada saja keterlambatan pembayaran gaji yang lulus tersebut.

Baca Juga:  Cermat Merancang Penilaian dan Evaluasi Pembelajaran

Pemerintah tentunya diharapkan lebih intensif untuk mengawasi permasalahan agar hal ini tidak menjadi kebiasaan. Nantinya kepercayaan masyarakat justru dapat menurun. Pengamat Pendidikan, Ina Liem mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan PPPK timbul dari permasalahan akut yang tak kunjung ketemu solusinya.

Hal ini tentu diakui menjadi salah satu alasan kenapa pendidikan di Indonesia terhambat untuk mengalami kemajuan. Masalahnya ada pada moralitas “oknum” yang mengeksekusi perintah yang diberikan.

Contoh pasti dalam hal ini adalah adanya belasan Guru Honorer Kota yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru pada Oktober dan Desember 2021. Mereka hingga bulan ini belum menerima SK dari Pemerintah Daerah.

Hal tersebutlah yang membuat pencairan gaji dan tunjangan mengalami ketersendatan. Oknum-oknum yang bekerja sama ini mengambil beberapa keuntungan atau tidak memberikan pelayanan maksimal menggunakan kekuatan aksesnya untuk kesejahteraan, menakutkan.

Terbaru, ratusan guru di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam mencanangkan untuk mogok mengajar masal lantaran Pemerintah Daerah belum membayarkan gaji yang seharusnya mereka terima.

Halaman Selanjutnya

Ratusan Guru di Pidie, NAD berencana mogok mengajar

Share :

Baca Juga

News

Penting! Jatah Cuti PNS Tidak Dipotong Saat Libur Idul Adha

News

Afirmasi PPPK 2023: Perbedaan Afirmasi PPPK Guru & Teknis, Afirmasi P1, P2, P3, (P4 Lulusan PPG)

News

Kompetisi Penelitian Terbaik PTKI dibuka Kemenag, Hadiah 300 Juta

News

Catat dan Ingat! Langkah Mudah Klaim Tabungan Perumahan Pensiunan PNS

News

Cek Info GTK, Mungkin Ini yang Membuat Tunjangan Anda Tak Kunjung Cair

News

Selamat Sudah Bisa Mengisi DRH & Pemberkasan PPPK Guru 2023, Tips Agar Tidak Gugur Pemberkasan CASN

News

Pengembangan Media Pembelajaran untuk Meningkatkan Hasil Belajar Siswa

News

Kumpulan Soal Pedagogik PPG Lengkap dengan Jawaban
Download Sertifikat Pendidikan Gratis