Home / News

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:00 WIB

Gaji PPPK Guru Belum Dibayarkan: Pemda Bertanggung Jawab!

Dibaca 1,227 kali

Gaji PPPK – Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan ASN yang diberikan jangka waktu tertentu dalam bekerja. Namun, hingga saat ini masih ada Gaji PPPK yang belum terbayarkan pada tempatnya.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, guru PPPK mulai mendapakan dan tunjangan pertamanya pada April 2022. Tentu harus memberikan keterangan SK yang dimiliki. Dikutip dari laman detik.com, untuk guru yang menerima SK pada bulan September di Bone, Sulawesi Selatan, gaji dan tunjangan akan diterima pada bulan berikutnya, yaitu bulan oktober.

“Badan Kepegawaian Negara () sudah mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang kemudian nantinya akan dibuatkan SK oleh Bupati/Walikota,” kata Plt Kepala BKPSDM Bone. Selanjutnya, menurut mekanisme yang berlaku maka Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menindaklanjuti untuk kemudian dapat diterima oleh pegawai.

Namun hal tersebut memakan waktu hingga 30 hari lamanya, mungkin karena dibulatkan menghindari terlalu lama waktu yang tidak pasti. Memang benar antisipasi yang dilakukan. Sehingga paling tidak PPPK harus menunggu hingga tiga bulan terhitung dari waktu mengajukan SK, pembuatan SK oleh Bupati/Walikota, kemudian pencairan gaji maupun tunjangan oleh Pemerintah Daerah dari SK tersebut.

Di samping itu, ternyata pelunasan Gaji PPPK belum tersampaikan semua atau dapat dikatakan telat. Padahal (Kemenkeu) telah mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU yang telah ditransfer di dalamnya ada alokasi untuk gaji guru hasil seleksi (PPPK). Namun, ternyata masih ada saja keterlambatan pembayaran gaji guru yang lulus seleksi PPPK tersebut.

Baca Juga:  Hore! Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Berlaku Per 1 Januari 2024

Pemerintah tentunya diharapkan lebih intensif untuk mengawasi permasalahan agar hal ini tidak menjadi kebiasaan. Nantinya kepercayaan masyarakat justru dapat menurun. Pengamat Pendidikan, Ina Liem mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji maupun timbul dari permasalahan akut yang tak kunjung ketemu solusinya.

Hal ini tentu diakui menjadi salah satu alasan kenapa pendidikan di Indonesia terhambat untuk mengalami kemajuan. Masalahnya ada pada moralitas “oknum” yang mengeksekusi perintah yang diberikan.

Contoh pasti dalam hal ini adalah adanya belasan Kota Bandar Lampung yang telah dinyatakan lolos seleksi pada Oktober dan Desember 2021. Mereka hingga bulan ini belum menerima SK dari Pemerintah Daerah.

Hal tersebutlah yang membuat pencairan gaji dan tunjangan mengalami ketersendatan. Oknum-oknum yang bekerja sama ini mengambil beberapa keuntungan atau tidak memberikan pelayanan maksimal menggunakan kekuatan aksesnya untuk kesejahteraan, menakutkan.

Terbaru, ratusan guru di Pidie, Nangroe Aceh Darussalam mencanangkan untuk mogok masal lantaran Pemerintah Daerah belum membayarkan gaji yang seharusnya mereka terima.

Halaman Selanjutnya

Ratusan Guru di Pidie, NAD berencana mogok mengajar

Share :

Baca Juga

News

Begini Respon Kemdikbud Tentang Pemberatan Administrasi Guru di PMM

News

Cara Menerapkan Coaching Kepala Sekolah kepada Guru di Satuan Pendidikan

News

Sangat Mudah! Berikut Cara Mendapat NUPTK Secara Resmi, Cek Syarat dan Ketentuan Berikut

News

Kumpulan Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi kompetensi PPPK 2023 Tenaga Teknis dan Nakes Berbagai Daerah

News

Selamat! PNS Akan Memperoleh 4 Tunjangan Tambahan Di Tahun 2024

News

Penting! Untuk Guru Yang Belum Valid Info GTK 2023

News

Yuk Ketahui Lebih Dalam Tentang Inpassing Berdasarkan PermenPANRB

News

Wajib Tau! Isi Perjanjian Kerja PPPK: Kontrak, Usia Pensiun, dan Perpanjang
Download Sertifikat Pendidikan Gratis