Home / News

Jumat, 15 April 2022 - 21:42 WIB

Yuk Ketahui Lebih Dalam Tentang Inpassing Berdasarkan PermenPANRB

Dibaca 882 kali

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Lalu, apa saja inpassing berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018?

  • yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (DiplomaTiga) atau setara;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.

2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Berusia paling tinggi: a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.
Baca Juga:  Inovasi Pembelajaran Kontekstual Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pembina dapat menetapkan syarat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu kita akan membahas bagaiman inpassing untuk pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional yang dapat dilakukan?

  1. Mendaftar usulan PNS dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
  2. Memverifikasi dan memvalidasi Usulan oleh Instansi Pembina
  3. Melaksanakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina
  • Pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  • Dan dilaksanakan melalui uji tertulis, uji praktik, wawancara, atau lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan kebutuhan bidang Jabatan Fungsional dan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
  1. Menetapkan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi.
  • Rekomendasi harus ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina paling lama 1 bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi. Kemudian rekomendasi tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.
  1. Melakukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
  2. Melakukan pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.

 

Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan skill dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!

Penulis : WDS

Share :

Baca Juga

Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Penyebab Banyak Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Kecewa Dengan Realisasi Kebijakan 50%

News

Pengertian, Tujuan, dan Dampak Marketplace Guru

News

Penting! Simak Cara Membuat Akun SSCASN

News

Wajib Dihindari! PPPK Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Agar Tak Dipecat

News

Simak! Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS

News

Aplikasi Fake GPS Cara Mudah Mengakali Absensi Online di Smartphone

News

Ribuan Honorer Bahagia! SK PPPK Diterima, Gaji 13 Segera Cair

News

Kumpulan Soal Pretest PPG 2022 Guru TK, PAUD, dan RA Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban
Download Sertifikat Pendidikan Gratis