Home / News

Jumat, 15 April 2022 - 21:42 WIB

Yuk Ketahui Lebih Dalam Tentang Inpassing Berdasarkan PermenPANRB

Dibaca 612 kali

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Lalu, apa saja syarat inpassing berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018?

  • PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /D-1 (Diploma-Satu)/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (DiplomaTiga) atau setara;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional.

2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)/S-2 (Strata-Dua) atau yang sederajat;
  2. Pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
  3. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun;
  4. Mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
  5. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Berusia paling tinggi: a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pembina dapat menetapkan syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu kita akan membahas bagaiman tata cara inpassing untuk pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional yang dapat dilakukan?

  1. Mendaftar usulan PNS dari Pimpinan Instansi Pemerintah kepada Pimpinan Instansi Pembina dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
  2. Memverifikasi dan memvalidasi Usulan oleh Instansi Pembina
  3. Melaksanakan uji kompetensi oleh Instansi Pembina
  • Pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
  • Dan dilaksanakan melalui uji tertulis, uji praktik, wawancara, atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan kebutuhan bidang Jabatan Fungsional dan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
  1. Menetapkan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi.
  • Rekomendasi harus ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina paling lama 1 bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi. Kemudian rekomendasi tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.
  1. Melakukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional oleh instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina, kebutuhan jabatan fungsional, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan
  2. Melakukan pelaporan pelaksanaan dari Instansi Pemerintah dan Instansi Pembina kepada Menteri.

 

Bergabunglah bersama dengan menjadi member e-Guru.id untuk meningkatkan skill dan pengetahuan Anda agar menjadi pendidik yang hebat dan dapatkan berbagai macam pelatihan gratis dan bonus lainnya. Daftarkan diri Anda sekarang juga!

Penulis : WDS

Share :

Baca Juga

News

Organisasi Pembelajaran pada Susunan Kurikulum Operasional
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

News

Simak Ketentuan Baru Tunjangan Guru ASN Tingkat Daerah

News

Belum Punya Rumah? Ini Biang Kerok 2 Juta ASN Masih Kontrak

Karya Inovatif

Memahami Karakter Peserta Didik
Pendaftaran guru PPPK tahun 2023

News

Lengkap!  Dokumen, Persyaratan Serta Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK Kemdikbud 2023

News

Yuk Simak Perbedaan Komponen Silabus dan RPP, Berikut Penjelasannya!
Insentif Guru Daearh

News

Penting! Skema Pensiun PNS Tahun Depan Akan Diubah

News

Sedih, Guru Honorer Ini Rela Jual Ginjal karena Tidak Bayaran