Gaji PPPK Guru Tahap 1 merupakan hal yang dinanti oleh para guru yang lolos dan diterima PPPK tahap 1. kita ketahui bersama bahwasannya guru dimasa kini terutama yang bukan golongan ASN.
Baik itu honorer atau wiyata bakti dan guru magang kurang diperhatikan kesejahteraanya oleh pemerintah. Berbanding jauh dengan guru yang sudah lolos sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menerima gaji pokok serta tunjangan dengan baik yang diperkirakan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.
Dawasa ini pemerintah membuka kembali lowongan bagi mereka yang ingin menjadi bagian ASN, yakni penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pertama ada pada tahun 2021, hal itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
Untuk para guru yang lolos PPPK tahap 1, sduah melakukan tanda tangan kontrak per tanggal 17 Februari 2022 kemarin. Dengan demikian untuk gaji para guru akan segera cair.
Menilik pernyataan dari Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.
Beliau menyampaikan rasa bahagia karena PPPK tahap 1 sudah mulai tanda tangan kontrak kerja. Dengan tanda tangan kontrak kerja ini menunjukkan pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Beliau juga menyampaikan “Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja”, Kata Nunuk di Jakarta (18/2).
Kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
Belau juga menyampaikan “Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata Nunuk Suryani.
Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut bisa dibayarkan mulai Maret 2022.
Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Magetan Doni Virli Heriyanto mengungkapkan rasa syukurnya karena penantian 17 tahun berakhir dengan bahagia.
Rambut saya sampai rontok karena memikirkan nasib kawan-kawan honorer. Alhamdulillah, kesulitan para guru honorer berakhir dengan kemudahan,” tutur Doni yang juga wakil ketua FHNK2I pusat dan Jawa Timur.
Para guru honorer yang melakukan tandatangan kontrak kerja lebih banyak didominasi oleh guru honorer nonkategori. “Hal ini dikarenakan honorer K2 jumlahnya tinggal sedikit,” kata Doni.
Kemendikbudristek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan kontrak kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK. “Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya,” ucap Nunuk.
Jadi sebenarnya berapa gaji yang akan diterima oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut disini saya akan menjelaskannya.
Menilik kebijakan pemerintah terkait tidak ada penerimaan ASN ditahun 2022 dan Pemerintah hanya akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2022.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan tidak ada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar-besaran tahun 2022.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,”
jelas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan-RB, Selasa (18/01).
Tjahjo mengemukakan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun 2022 ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.
Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.
Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), karena Anjab dan ABK dari tiap jabatan fungsional yang sebelumnya telah dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Perubahan serta reviu Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.
“Sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali mengenai Anjab dan ABK secara menyeluruh oleh tiap instansi pemerintah sebagai dasar perhitungan untuk formasi kebutuhan CASN, utamanya menghadapi Seleksi CASN 2022 ini,” ungkap Tjahjo.
Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya.
Diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.
Oleh karena itu, Seleksi CASN Tahun 2022 difokuskan pada tenaga pelayanan dasar kependidikan dan tenaga pelayanan kesehatan.
Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.
Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30%-40%.
Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.
jahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.
Sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Gaji tersebut terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji pppk seperti gaji PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi semua pihak dan bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.
Sekian dari penulis, kurang lebihnya mohon maaf.
Terimakasih.
Penulis : Galih Pambudi