Home / News

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:02 WIB

Dupak Guru

Dibaca 1,981 kali

Dupak Guru adalah singkatan dari  Daftar Usul Angka Kredit (DUPAK), yang digunakan sebagai syarat bagi seorang guru untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi.

Dupak guru adalah salah satu hal wajib yang perlu Anda urus jika ingin mendapatkan pada tahun 2021 ini. Terdapat beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Dan dalam artikel ini juga akan kami tunjukkan cara  mengajukannya.

Setelah mendaftar, maka Anda akan tahu jumlah angka kredit yang sudah Anda dapatkan dalam jangka satu tahun. Sehingga Anda bisa tahu kebutuhan angka kredit untuk mendapatkan kenaikan pangkat.

Banyak guru yang gagal atau tidak lolos ketika mencoba untuk menaikan pangkat, contohnya ketika misal, posisi Anda sekarang sudah berada pada jabatan fungsional guru madya. Berarti  poin kredit Anda seharusnya sudah mencapai 400. Untuk naik pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, misalnya, Anda memerlukan poin tambahan sebesar 150.

Akan tetapi anda tidak bisa lolos atau naik pangkat dikarenakan ketidaktahuan anda dengan bagian utama memenuhi dupak guru.

Hal ini karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Ada bagian utama dan bagian penunjang yang wajib dipenuhi.

Berikut adalah bagian utama yang wajib dipenuhi dalam Dupak Guru.

Bagian Utama Dupak Guru

Unsur utama dalam mengajukan DUPAK meliputi berkas , pembelajaran, bukti melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) atau melakukan inovasi.

Terkait pendidikan , sertakan legalisir pendidikan sesuai pangkat terakhir. Lalu sertakan juga ijazah pendidikan terakhir yang belum masuk ke dalam angka kredit jika ada.

Kemudian Anda wajib menyertakan laporan karya ilmiah seperti tulisan buku, jurnal, atau menjadi narasumber di acara seminar/lokakarya ilmiah. Masing-masing kegiatan tersebut memiliki angka kredit yang berbeda.

Hal tersebut merupakan bagian utama atau pokok mengajukan Dupak Guru sebagai pondasi awal guna keberlancaran pengurusan Dupak Guru.

Bagian Pengajuan Dupak Guru

Unsur kedua dalam mengajukan DUPAK adalah menyertakan berkas pendukung. Meskipun penilaian untuk unsur ini maksimal hanya 10 persen tapi sifatnya juga wajib.

Berkas tersebut bisa berupa ijazah pendidikan yang tidak linier dengan bidang keilmuan guru bersangkutan. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi guru juga bisa menjadi penunjang dalam mengajukan DUPAK. Contoh, mengikuti kegiatan pramuka dan sejenisnya.

Hal tersebut merupakan bagain berkas pengajuan Dupak Guru.

Cara Pengajuan Dupak Guru

Lengkapi semua berkas yang diperlukan. Anda bisa bertanya lebih detail terkait hal ini kepada dinas pendidikan di mana Anda mengajukan Dupak. Atau Anda juga bisa berkonsultasi dengan orang yang sudah punya pengalaman mengurus masalah ini. Sebab, biasanya banyak sekali lampiran yang perlu dikumpulkan, baik pada unsur utama dan unsur kedua.

Jadwal pengumpulan berkas Dupak biasanya akan dilakukan pada setiap tanggal 1 April setiap tahunnya. Kemudian untuk periode kedua dilakukan pada 1 Oktober.

Hal tersebut merupakan cara pengajuan Dupak Guru.

Berikutnya adalah contoh pengisian Dupak Guru.

Periode Pengajuan Dupak Guru

Daftar usulan DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei.

Contoh misalnya Guru a.n Boy ingin naik pangkat periode Oktober 2020 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Mei 2020, atau ingin naik pangkat periode April 2021 maka DUPAK harus diusulkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2020.

DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengisi Dupak Guru

Baca Juga:  Nilai Ambang Batas PPPK Bakal Diubah? Berikut Informasinya

Untuk menyusun atau mengisi Daftar Usul Kenaikan Pangkat (DUPAK) perlu dipersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Penilaian Angka Kredit (PAK) periode sebelumnya. Dokumen PAK periode sebelumnya digunakan untuk mengentry angka kredit (AK) dibagian kolom “Lama” sesuai dengan tugas atau unsur-unsur yang memperoleh angka kredit
  • Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selama masa periode penilaian. Misalnya PAK terakhir terbit 13 Agustus 2018 untuk masa penilaian 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017, artinya dokumen penilaian SKP yang harus disiapkan adalah SKP mulai tahun 2018 ke atas.

Persiapan Dokumen Pengisian Dupak Guru

DUPAK diisi oleh pejabat pengusul yaitu kepala dengan mempersiapkan dokumen-dokumen seperti yang disebutkan di atas. Selain kepala sekolah, guru juga dapat mengisi format DUPAK dengan bantuan dan bimbingan kepala sekolah atau guru lain yang sudah paham.

Untuk contoh pengisian DUPAK kali ini kita akan coba menggunakan dokumen penulis sebagai guru yang diusul oleh pejabat pengusul (Kepala Sekolah) dengan keterangan sebagai berikut:

  • Periode Kenaikan Pangkat: Oktober 2020
  • Periode penilaian PAK terakhir: 1 Januari 2017 – 31 Desember 2017
  • Periode Pengajuan DUPAK: 1 Januari 2018 – 31 Desember 2019

Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka format isian DUPAK harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2020.

Dokumen Penilaian Angka Kredit (PAK)

Pada dokumen PAK yang telah terbit untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2017 terdapat beberapa unsur yang telah ditetapkan angka kreditnya oleh Tim Penilai Angka Kredit yaitu:

  • Unsur Utama:
    • Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar//izajah/akta
    • Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu
    • Melaksanakan pengembangan diri
  • Unsur Penunjang:
    • Penunjang tugas guru

Dokumen Penilai SKP

Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2020 adalah SKP tahun 2018 dan 2019 karena PAK terakhir terbit untuk periode 2017.

Untuk Kualitas/Mutu (warna biru) dibuat 100 sehingga perolehan angka kredit tugas guru hasil penilaian Kepala Sekolah (warna hijau) sama dengan angka kredit pengajuan SKP oleh guru ybs (warna kuning).

Berdasarkan hasil penilaian SKP, kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit dapat dirinci sebagai berikut:

  • Unsur Utama:
    • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
    • Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
    • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap dan hasil belajar: 0,42 AK
    • Mengikuti fungsional lamanya antara 30 – 80 jam (3 AK) terdiri dari:
      • Mengikuti dalam jaringan pembuatan dan pemanfaatan google site
      • Mengikuti pelatihan dalam jaringan Satu Guru Satu Blog (Sagusablog)
      • Mengikuti diklat teknologi informasi dan komunikasi
    • Unsur Penunjang:
      • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
      • Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK

Kegiatan tugas jabatan guru yang mendapatkan angka kredit berdasarkan penilaian SKP di atas dapat dirinci sebagai berikut:

  • Unsur Utama:
    • Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian: 5,25 AK
    • Menjadi ketua program keahlian / program studi atau sejenisnya: 5,25 AK
    • Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler: 0,53 AK
    • Mengikuti diklat fungsional lamanya antara 30 – 80 jam: 1 AK
    • Membuat modul/diktat pembelajaran digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat (2 diktat): 1 AK
  • Unsur Penunjang:
    • Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstra kurikuler dan yang sejenisnya: 0,17 AK
    • Menjadi anggota aktif organisasi profesi: 0,75 AK
    • Pengawas ujian nasional: 0,08 AK
    • Pengawas ujian nasional: 0,08 AK

 

Sekian dari penulis semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

 

 

Penulis : Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

5 Hal yang Harus Diwujudkan dalam Pendidikan Karakter Siswa

News

Bantuan Insentif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif

News

Selamat! Suami Atau Istri Pensiunan PNS Diberikan Uang Tambahan Taspen

News

Kementerian PANRB Rilis Passing Grade Terbaru PPPK Teknis 2023

News

Masih Ada Peluang, MenpanRB dan Mendikbud Buka Lagi Pengusulan PPPK

News

Besaran Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non PNS

News

Seminggu Lagi! Kenaikan Gaji PNS Akan Diumumkan PNS Ini Akan Mendapatkan Rp 31 Juta Perbulan

News

Tukin Dihapus? Berikut Penjelasan PNS Hanya Dapat Gaji
Download Sertifikat Pendidikan Gratis