Tunjangan cuti – Tunjangan cuti adalah tunjangan yang tetap dibayarkan saat pegawai atau guru sedang cuti atau istirahat kerja. Mendikbudristek mengeluarkan pengumuman pada tanggal 27 Januari 2022 bahwa guru ASN yang berada didaerah juga mendapatkan hak tunjangan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan oleh mendikbudristek tersebut tentu memiliki tujuan. Dari pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan, meningkatkan kinarja guru dan meningkatkan profesionalisme pada guru ASN di daerah seperti provinsi atau kabupaten.
Beberapa tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah. Masing masing tunjangan tersebut memiliki beberapa kriteria tersendiri.
Sedangkan guru ASN yang berada didaerah yang tidak memenuhi salah satu syarat tunjangan dapat memperoleh tunjangan kategori lain. Selanjutnya kemendikbud juga mengatur beberapa hal penting mengenai tunjangan yang salah satunya adalah pelaksanaan cuti tersebut.
Jika guru yang berada di daerah melaksanakan cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan maka guru ASN tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan. Dalam peraturan kemendikbud Nomor 4 tahun 2022, dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan beberapa jenis cuti yang sesuai dengan ketentuan tersebut yaitu.
Halaman Selanjutnya