Home / News

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:56 WIB

Guru ASN tetap mendapatkan Tunjangan Cuti, Berikut Detailnya

Dibaca 1,212 kali

Tunjangan cutiTunjangan cuti adalah yang tetap dibayarkan saat pegawai atau sedang atau istirahat kerja. Mendikbudristek mengeluarkan pengumuman pada tanggal 27 Januari 2022 bahwa yang berada didaerah juga mendapatkan hak tunjangan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan oleh mendikbudristek tersebut tentu memiliki tujuan. Dari pemberian tunjangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan, meningkatkan kinarja guru dan meningkatkan profesionalisme pada guru ASN di daerah seperti provinsi atau kabupaten.

Beberapa tunjangan yang dimaksud adalah , , dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN yang berada di daerah. Masing masing tunjangan tersebut memiliki beberapa tersendiri.

Baca Juga:  Bocoran THR bagi Guru dan Dosen 2024, Apakah Akan Diberikan Secara Penuh? 

Sedangkan guru ASN yang berada didaerah yang tidak memenuhi salah satu tunjangan dapat memperoleh tunjangan kategori lain. Selanjutnya juga mengatur beberapa hal penting mengenai tunjangan yang salah satunya adalah pelaksanaan cuti tersebut.

Jika guru yang berada di daerah melaksanakan cuti tersebut telah sesuai dengan maka guru ASN tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan. Dalam peraturan kemendikbud Nomor 4 tahun 2022, dalam pasal 15 ayat 1 dijelaskan beberapa jenis cuti yang sesuai dengan ketentuan tersebut yaitu.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Cuti

Share :

Baca Juga

News

Hore! Presiden Jokowi Naikan Tunjangan Kinerja Disejumlah Kementerian

News

Seleksi Kompetensi Guru PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret 2023, Inilah Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan

News

Tips Mengajar Anak PAUD ala Pengajar Masa Kini

News

Tunjangan Tambahan untuk PNS di Bulan Mei 2024: Kabar Gembira atau Hoax?

News

Siap- Siap Tahun 2024 Guru dan Kepala Sekolah Wajib Lakukan Ini 2 Kali Dalam Setahun

News

Kabar Gembira Untuk Guru Honorer, Simak Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024

News

Mengenal Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

News

TERBARU! Dirjen GTK Jamin Sejumlah Guru Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis