Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menganggarkan dana sejumlah Rp299 triliun untuk tahun 2024, yang akan dialokasikan dan digunakan Kemdikbud untuk tunjangan tambahan guru.
Anggaran tersebut yang ditempatkan oleh Kemendikbudristek diarahkan untuk meningkatkan besaran tunjangan profesi guru di Indonesia.
Kemendikbudristek bekerja sama dengan Komisi X DPR merencanakan penambahan tunjangan bagi para guru.
Ada tiga tunjangan tambahan yang direncanakan untuk diterima oleh para guru di Indonesia menurut rencana Kemendikbudristek dan Komisi X DPR:
- Tunjangan tambahan profesi guru untuk guru ASN yang telah bersertifikasi, sejumlah satu kali gaji pokok yang akan dikalikan dengan periode 12 bulan.
- Tunjangan tambahan untuk guru ASN yang belum bersertifikasi, sejumlah Rp250.000 yang juga akan dikalikan dengan periode 12 bulan.
- Tunjangan tambahan khusus, setara dengan satu kali gaji yang akan dikalikan dengan periode 12 bulan, dengan adanya persyaratan khusus yang terlampir.
Tunjangan tambahan ini dimaksudkan oleh Kemendikbudristek untuk secara substansial meningkatkan kesejahteraan para guru.
Selain itu, diharapkan bahwa tunjangan tambahan tersebut akan mendorong para guru untuk meningkatkan performa mereka secara keseluruhan.
Peningkatan performa guru dianggap dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengajaran bagi para siswa.
Kemendikbudristek bersama dengan Komisi X DPR berkomitmen untuk berjuang agar usulan alokasi dana sebesar Rp229 triliun dari kabupaten/kota dapat disetujui.
Selain peningkatan tunjangan guru, alokasi dana sebesar Rp299 triliun juga diarahkan untuk perbaikan infrastruktur, sarana, dan prasarana sekolah.
Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp15,29 triliun yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk perbaikan sekolah yang mengalami kerusakan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan apresiasi terhadap rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dalam mengalokasikan tambahan anggaran tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2024.
Bersama dengan Kemdikbud, Komisi X DPR berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui penambahan alokasi anggaran tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
Keputusan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja para guru dan meningkatkan mutu pengajaran kepada siswa.
Agustina juga menyampaikan informasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2024, yang mencakup penambahan tunjangan untuk guru.
Alokasi tersebut melibatkan penambahan sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan untuk tunjangan profesi guru, tambahan tunjangan sebesar Rp250.000 dikalikan 12 bulan, dan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji dikalikan 12.
Halaman Selanjutnya
Pertimbangan khusus berlaku untuk penambahan tunjangan khusus guru (TKG)