Khusus untuk para tenaga pendidik sertifikasi yang saat ini sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Yang mana untuk saat ini sudah memasuki tahun 2024 guru sertifikasi perlu untuk mengecek data tersebut supaya nantinya pencairan TPG 2024 berjalan lancar.
Agar bisa mengetahui informasi lengkap tentang hal tersebut, maka langsung saja simak artikel ini sampai dengan selesai. Didalam pencairan tunjangan sertifikasi guru perlu untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, diantaranya yaitu:
Terkait dengan syarat maupun juga kriteria penerima tunjangan sertifikasi yang dimaksud, maka rujukannya masih berada dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada bab 2 terkait dengan Tunjangan Profesi pasal 4.
- Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik;
- Bagi guru yang mempunyai status sebagai guru ASN di daerah di bawah di bawah binaan Kementerian;
- Bagi guru yang mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Bagi guru yang mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Bagi guru yang melaksanakan tugas mengajar maupun membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki serta telah dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Bagi para guru memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada;
- Bagi para guru mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik “Baik”
- Bagi guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah para peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Bagi para guru yang tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Selain syarat yang telah disebutkan diatas, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan guru sertifikasi supaya pencairan TPG 2024 tidak tersendat.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Menyusun Media Pembelajaran Interaktif Sesuai Kebutuhan Siswa di Kurikulum Merdeka” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2892/checkout dapatkan diklat serta BONUS Contoh Media Interaktif Epub dan Link Book reator Media Pembelajaran Interaktif Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Berdasarkan dari Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merujuk pada insentif yang diberikan kepada para tenaga pendidik yang sudah memperoleh sertifikasi.
TPG sendiri diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi terhadap profesionalisme para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.
Tidak hanya itu, para guru juga diharuskan memperhatikan berbagai macam hal lain untuk mendapatkan TPG setiap tiga bulan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan dari informasi yang ada pada laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik.
Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) juga turut menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).
Halaman Selanjutnya
Bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima TPG…