Home / News

Selasa, 28 November 2023 - 14:08 WIB

2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Lebih Besar Dari TPG

Dibaca 24,760 kali

Guru yang belum bersertifikat pendidik, atau yang dikenal sebagai guru non sertifikasi, tidak memenuhi syarat untuk menerima (), namun tidak perlu khawatir karena Kemdikbud Ristek telah menyiapkan dua jenis tunjangan lain dengan nominal yang cukup besar untuk menggantinya.

Kedua tunjangan untuk non sertifikasi ini diatur secara resmi melalui Nomor 4 Tahun 2022. Hal ini tentu menjadi baik bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik karena mereka dapat memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan di samping gaji pokok mereka.

Dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi ini, jika dihitung secara total, bahkan dikatakan bisa melebihi atau setidaknya sebanding dengan TPG yang diterima oleh guru yang telah bersertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tunjangan guru non sertifikasi, silakan membaca dengan seksama penjelasan dalam artikel terkait.

Menurut , dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut mencakup:

  1. Tunjangan Khusus, tunjangan ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok.
  2. Tambahan Penghasilan, tambahan penghasilan akan diterima setiap bulan dengan nominal sebesar Rp250.000.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar guru non-sertifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan kedua jenis tunjangan ini:

Baca Juga:  Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Pahami Disini

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada para pendidik (ASN) yang dipercayakan untuk memberikan pengajaran di unit-unit pendidikan yang berlokasi di daerah khusus.

Hal ini berarti bahwa para guru tersebut memiliki hak untuk menerima tunjangan istimewa selama mereka sedang menjalankan tugas pengajaran di daerah tersebut.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sekaligus sebagai usaha untuk mengangkat martabat mereka dengan tujuan agar para pendidik ini dapat memberikan yang berkualitas di wilayah yang bersangkutan.

Daerah khusus sendiri merujuk pada daerah-daerah yang memiliki karakteristik terpencil, terbelakang, seperti yang berbatasan dengan negara tetangga, terdampak oleh bencana, atau berada dalam keadaan darurat. Berikut merupakan persyaratan penerima tunjangan khusus:

– Memiliki NUPTK.

– Ditugaskan mengajar di di daerah khusus yang berada di bawah binaan Kementerian, dan terdaftar di Dapodik.

– Memiliki surat keputusan mengajar sebagai bukti penugasan di daerah khusus.

– Telah memenuhi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Pada Permendikbud, tidak dijelaskan secara rinci apakah penerima tunjangan khusus

Share :

Baca Juga

News

Kabar Gembira, Rapelan Cair Sebelum Pemilu, Cek Tanggalnya

News

Besaran Gaji Guru dan Kepsek Bulan April 2024: Ada THR dan Potensi Kenaikan!

News

Kemdikbud Tahun 2024 Keluarkan Gebrakan Baru, Para Guru Harus Bersiap!

News

RESMI! Pensiunan PNS Terima Gaji 13 Juni, Simak Informasinya!

News

Terungkap! Gaji PPPK: TMT atau SPMT yang Dipakai?

Edutainment

Program Gratis Bersertifikat 4JP Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa

News

Wajib Perhatikan! Ini 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dicabut
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Peraturan Baru! Presiden Jokowi Terbitkan Aturan, ASN Libur Hari Sabtu dan Minggu
Download Sertifikat Pendidikan Gratis