Home / News

Selasa, 28 November 2023 - 14:08 WIB

2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Ini Lebih Besar Dari TPG

Dibaca 24,503 kali

Guru yang belum bersertifikat , atau yang dikenal sebagai guru non sertifikasi, tidak memenuhi syarat untuk menerima Guru (TPG), namun tidak perlu khawatir karena Ristek telah menyiapkan dua jenis tunjangan lain dengan nominal yang cukup besar untuk menggantinya.

Kedua tunjangan untuk guru non ini diatur secara resmi melalui Nomor 4 Tahun 2022. Hal ini tentu menjadi baik bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik karena mereka dapat memperoleh tambahan penghasilan setiap bulan di samping pokok mereka.

Dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi ini, jika dihitung secara total, bahkan dikatakan bisa melebihi atau setidaknya sebanding dengan TPG yang diterima oleh guru yang telah bersertifikat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian tunjangan guru non sertifikasi, silakan membaca dengan seksama penjelasan dalam artikel terkait.

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut mencakup:

  1. Tunjangan Khusus, tunjangan ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok.
  2. Tambahan Penghasilan, tambahan penghasilan akan diterima setiap bulan dengan nominal sebesar Rp250.000.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan agar guru non-sertifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan kedua jenis tunjangan ini:

Baca Juga:  Ketentuan Sanggah Untuk Seleksi Administrasi PPPK dan CPNS 2023, Simak Agar Anda Tidak Salah!

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada para pendidik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercayakan untuk memberikan pengajaran di unit-unit yang berlokasi di daerah khusus.

Hal ini berarti bahwa para guru tersebut memiliki hak untuk menerima selama mereka sedang menjalankan tugas pengajaran di daerah tersebut.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), sekaligus sebagai usaha untuk mengangkat martabat mereka dengan tujuan agar para pendidik ini dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas di wilayah yang bersangkutan.

Daerah khusus sendiri merujuk pada daerah-daerah yang memiliki karakteristik terpencil, terbelakang, seperti yang berbatasan dengan negara tetangga, terdampak oleh bencana, atau berada dalam keadaan darurat. Berikut merupakan persyaratan penerima tunjangan khusus:

– Memiliki .

– Ditugaskan mengajar di satuan pendidikan di daerah khusus yang berada di bawah binaan Kementerian, dan terdaftar di Dapodik.

– Memiliki surat keputusan mengajar sebagai bukti penugasan di daerah khusus.

– Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Pada Permendikbud, tidak dijelaskan secara rinci apakah penerima tunjangan khusus

Share :

Baca Juga

jumlah jam kurikulum merdeka

News

Kurikulum Merdeka: Berapa Jam Belajar Ideal untuk Siswa?

News

Siapkan Diri Anda! Berikut Bocoran Formasi Kemenhub 2023

News

Selamat Sudah Bisa Mengisi DRH & Pemberkasan PPPK Guru 2023, Tips Agar Tidak Gugur Pemberkasan CASN

News

Keberhasilan PGRI, Mahkamah Agung Mencabut Pembatasan Usia dalam Program Pendidikan Guru Penggerak

News

Informasi Terkini! Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Paling Lambat di Tanggal Segini, Cek Selengkapnya

Karya Inovatif

Pembelajaran Inovatif, Macam dan Penerapannya

News

Terbaru! Beasiswa Kartini 2023 Masih Dibuka Hingga Akhir Bulan, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

News

Kemenkumham Buka 1.015 Formasi CPNS dan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis