Salah satu haknya seorang guru yaitu mendapatkan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi, yang hanya diperuntukan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Simak selengkapnya tentang mekanisme tunjangan sertifikasi.
Untuk memperoleh sertifikat pendidikan guru perlu mengikuti terlebih dahulu program pendidikan profesi guru, baik PPG dalam jabatan maupun PPG prajabatan.
Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemendikbud dan guru dibawah naungan Kemenag berbeda.
Untuk memahami lebih banyak, yuk simak artikel ini hingga selesai.
Syarat Penerima Tunjangan
Guru Kemendikbud
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Guru Kemenag
- Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
- Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
Halaman selanjutnya,