Home / News

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:26 WIB

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag

Dibaca 4,680 kali

Salah satu haknya seorang guru yaitu mendapatkan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan sertifikasi, yang hanya diperuntukan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Simak selengkapnya tentang mekanisme tunjangan sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat guru perlu mengikuti terlebih dahulu program pendidikan profesi guru, baik maupun PPG prajabatan.

Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemendikbud dan guru dibawah naungan Kemenag berbeda.

Untuk memahami lebih banyak, yuk simak artikel ini hingga selesai.

Syarat Penerima Tunjangan

Guru Kemendikbud

  • memiliki sertifikat pendidik;
  • memiliki status sebagai Guru di Daerah di bawah  binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada  ;
  • memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh  Kementerian;
  • melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan 
  • sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang  dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan  mengajar;
  • memenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  • mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik  dalam satu rombongan yang dipersyaratkan  sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  • tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Guru Kemenag

  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA  melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru  yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian (PKG), minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya  sesuai jabatannya;
  • yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional; 
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah  memiliki izin operasional;
  • Guru bukan yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  pemerintah; 
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

Halaman selanjutnya,

Baca Juga:  Update Terbaru Penetapan NI PPPK Guru 2022 Di Jawa Timur

Mekanisme Tunjangan Sertifikasi…

Share :

Baca Juga

News

7 Kekurangan Kurikulum Merdeka yang Perlu Dievaluasi

News

Resmi! BKN Telah Terbitkan Timeline Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Pemerintah Tambahkan Uang Makan dan Paket Data Mulai Tahun ini

News

Sri Mulyani Umumkan Kabar Bahagia Bagi Guru Terkait Dengan Tunjangan Guru Di Tahun 2024

News

Tenaga Honorer Yang Tidak Dapat Diangkat PPPK, Berikut Detailnya

News

Apakah Gaji PNS Bakal Naik 9 Juta Rupiah?

News

Hal Diluar Dugaan! Menteri PAN-RB Sampaikan Hal Ini Pada Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

Kemdikbud Berikan Informasi Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis