Tenaga Honorer – Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pendataan tenaga honorer tentang syarat diangkatnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK di Instansi Pemerintah. Terdapat Informasi terbaru terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut.
Pada surat edaran tersebut, Menpan RB menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN agar dapat menjadi pegawi PPPK pada tahun 2022.
Salah satu syarat pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non ASN menjadi PPPK tersebut adalah dengan memiliki status sebagai tenaga honorer THK 2. Syarat tersebut telah dijelaskan di Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Pada Surat Edaran Yan diterbitkan tersebut diketahui Menpan RB mendorong sejumlah pejabat pembina kepegawaian agar segera melaksanakan pendataan terkait tenaga honorer yang bekerja pada lingkungan pemerintahan masing masing.
Hal tersebut disebabkan karena dalam Surat Edaran tersebut, adalah suatu kelanjutan dari pemberlakuan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisikan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PP Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa status kepegawaian pada lingkungan Pusat dan Dearah hanya menjadi 2 status pegawai yaitu PNS dan PPPK.
Dalam Surat Edaran dari Menpan RB tersebut terdapat sejumlah pegawai non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah yang belum mempunyai hak untuk mengikuti CPNS ataupun PPPK.
Setidaknya sejumlah 5 kategori pegawai non ASN yang bekerja pada lingkungan pemerintah daerah maupun pusat tetapi belum dapat mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK. Dari Kelima katergori tersebut terdapat pengecualian pada jabatan fungsional guru.
Hal tersebut telah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022. Adapun 5 kategori yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tersebut sebagai berikut:
Halaman Selanjutnya