Informasi ini berkiatan dengan berbagai program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.
Yang tentu saja kan menjadi gebrakan dan guru serta kepala sekolah perlu bersiap siap untuk berbagai program ini. Selain itu juga dijelaskan adanya pembahasan mengenai tunjangan sertifikasi yang nanti akan didapatkan oleh guru.
Dalam salah satu tayangannya Mendibudrites Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR RI dalam rapat paripurna membahas mengenai Pagu Anggaran Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2024.
Terdapat 5 arah kebijakan Kemdikbud, tentu sekolah juga perlu bersiap siap akan hal tersebut. Berikut ini arah kebijakan Kemdikbud tahun 2024 mendatang, antara lain:
Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu;
2) Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal;
3) penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan; serta
4) pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Yang mana mencakup hal hal berikut ini:
1) penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka;
2) penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan;
3) pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah;
4) penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan Bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik;
5) pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik;
6) penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
7) pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
8) penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas.
Halaman selanjutnya,