Selamat kepada para calon PPPK yang saat ini telah dinyatakan lulus, dan selanjutnya Anda tinggal menunggu penetapan Pertek NI PPPK juga penandatanganan kontrak kerja. Jadi untuk penetapan NI PPPK sekarang ini progresnya masih terus berjalan, serta juga masih belum 100%.
Sementara syarat dalam menerbitkan kontrak kerja bersama PPK, yaitu adanya NI PPPK yang telah berhasil ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Gaji PPPK mulai bisa dihitung untuk dibayarkan ketika Anda menerima SK dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Wajib untuk diketahui jika pembayaran gaji PPPK meliputi semua komponen yang ada di dalam gaji ASN, yakni terdiri gaji pokok hingga tunjangan.
Sementara untuk tunjangan yang akan diterima oleh PPPK sesuai dengan Perpres nomor 98 tahun 2020 dalam pasal 4 ayat 2, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, maupun juga tunjangan lainnya.
Bagi PPPK yang telah berkeluarga, maka perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen supaya nantinya tunjangan disesuaikan dengan status PPPK saat ini.
Pertama-tama PPPK wajib untuk menyiapkan Surat Keterangan agar bisa Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4).
KP4 sendiri yaitu layanan yang diberikan untuk para pegawai dalam hal mengusulkan tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk anak.
Di situ akan langsung tercantum nama istri/suami dan anak yang masuk ke dalam tanggungan gaji PPPK tersebut.
Yang mana untuk jumlah tanggungan dibatasi hanya meliputi 2 anak, maka PPPK yang mempunyai kurang lebih lebih dari 2 anak, anak ke-3 dan seterusnya tidak termasuk ke dalam perhitungan gaji.
Maka dari itu PPPK juga harus menyiapkan dokumen yaitu berupa buku nikah, kartu keluarga, KTP suami istri, akta kelahiran anak. Pada umumnya di daerah tertentu akan turut meminta akta kelahiran suami beserta dengan istri, akan tetapi sifatnya opsional, tergantung pada instansi tempat bekerja PPPK masing-masing.
Dokumen yang paling penting disini yaitu berupa SK PPPK, sebagai salah satu dasar pemerintah untuk membayarkan gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh pihak PPPK.
Pastikan terlebih dahulu jika kelengkapan dokumen-dokumen tersebut dan melaporkannya kepada lembaga berwenang, supaya semua tunjangan dapat dibayarkan 100 persen.
Karena apabila dokumen yang menyangkut keberadaan istri dan anak tidak tersedia, maka PPPK akan dianggap berstatus lajang. Dibawah ini 10 dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi Sertifikat PPPK
- Fotokopi SPMT
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi akte anak
- KP4 {form tunjangan}
- Fotokopi rekening bank BPD
- Fotokopi suket anak kuliah
Daftar Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2024
Tidak hanya PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan hingga 8%. Sementara untuk kenaikan gaji PPPK ini berlaku mulai dari golongan I hingga dengan golongan XVII, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000