Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah mengumumkan bahwa terdapat rencana perubahan anggaran pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2024 untuk tunjangan guru.
Perubahan tersebut ditujukan untuk peningkatan tunjangan guru terkhusus untuk tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru (TKG) yang memiliki status sebagai non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) menjadi fokus utama dalam rencana peningkatan anggaran ini, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.
TPG adalah komponen penting dalam upaya untuk memberikan penghargaan kepada guru-guru yang berdedikasi tinggi dalam dunia pendidikan.
Dengan demikian, Dikutip dari Klik Pendidikan dalam salah satu artikelnya yang dikutip dari TV Parlemen bahwa pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp454,69 miliar untuk diberikan kepada para guru yang memenuhi syarat untuk menerima TPG dan TKG.
Tidak hanya guru, tetapi juga dosen dan guru besar, termasuk yang memiliki status non-PNS, akan mendapatkan peningkatan dalam bentuk tunjangan. Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) juga mendapatkan alokasi dana sebesar Rp210,24 miliar.
Hal ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap para tenaga pengajar dan pendidik di tingkat perguruan tinggi serta dosen besar yang berdedikasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
Selain guru dan dosen, para tenaga kerja dan pegawai di Kemendikbudristek juga berhak mendapatkan peningkatan gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan status PNS mereka.
Dana yang dialokasikan untuk gaji pokok dan tunjangan PNS di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp620,3 miliar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi berharga dalam kemajuan pendidikan, penelitian, dan teknologi di Indonesia.
Namun, perlu ditekankan bahwa tidak semua guru berhak untuk menerima kenaikan TPG. Hanya sekitar 160.000 guru yang memenuhi syarat dan telah lolos dalam proses inpassing yang memiliki hak untuk mendapatkan kenaikan TPG.
Halaman selanjutnya,