Home / News

Sabtu, 5 Maret 2022 - 19:24 WIB

Jumlah Alokasi Dana BOS 2022 Persiswa pada Tahap 1, Sekolah Wajib Tahu!

Dibaca 25,304 kali

Pencairan Dana BantuanOprasional (Dana BOS) 2022 Tahap 1 akan segera dicairkan. Jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa tentunya berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung sekolah dalam bentuk bantuan dana agar bisa melaksanakan yang optimal dan terbaik dilingkungan sekolah.

Dana BOS juga sebagai wujud bukti kepedulian pemerintah terhadap mutu pendidikan di Indonesia. Dengan adanya dana BOS dapat membantu sekolah untuk membeli dan memelihara sarana dan prasarana penunjang pembelajaran.

Berikut jumlah alokasi Dana BOS 2022 Tahap 1 persiswa, pertahun pada masing-masing satuan pendidikan :

  1. Satuan pendidikan jenjang Raudlatul Athfal (RA) sebesar Rp. 600.000 per siswa, pertahun
  2. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp. 900.000 per siswa, pertahun
  3. Satuan pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.100.000 per siswa, pertahun
  4. Satuan pendidikan jenjang (MA) sebesar Rp. 1.500.000 per siswa, pertahun

Pengelolaan dana Bantuan Oprasional pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) 2022 Tahap 1 dilakukan berdasarkan prinsip :

  1. Fleksibel, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 persiswa sesuai dengan kebutuhan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madarasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) 2022 Tahap 1 diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai di Madrasah.
  3. Efisien, yaitu penggunaan dana Bantuan Oprasional Pendidikan dan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 diupayakan untuk meningkatkan kulaitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dapat dipertanggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 Tahap 1 dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Baca Juga:  Penting! Ternyata Tidak Semua Sekolah Dapat Dana BOS 2023

Untuk memperoleh Dana Bantuan Oprasional Sekolah 2022 sekolah harus memenuhi dan kriteria sebagai berikut :

Syarat dan kriteria sekolah untuk menerima Dana BOS Reguler :

  1. Sekolah mempunyai nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik
  2. Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan  dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus
  3. Sekolah mempunyai izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. Sekolah punya Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  5. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama
  6. Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain

Syarat penerimaan Dana untuk :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran yang berlangsung.
  2. Sekolah sudah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana .

Syarat dan kriteria penerimaan Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi :

  1. Sekolah adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang berlangsung
  2. Sekolah sedikitnya memiliki 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan atau internasional dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
  3. Sekolah memiliki prestasi di tingkat nasional dan atau internasional
  4. Sekolah bukan termasuk yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

Syarat dan kriteria sekolah penerima BOS diatas tidak berlaku bagi :

  1. sekolah swasta yang menetapkan iuran pendidikan mahal
  2. sekolah yang kurang diminati oleh masyarakat sehingga sekolah tersebut tidak berkembang
  3. sekolah yang sengaja membatasi jumlah siswa/i agar mendapatkan dana BOS untuk kebijakan khusus

Demikian informasi yang dapat disampaikan dalam artikel ini. Semoga dapat bermanfaat ya!

Dapatkan Informasi Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Yuk, Pahami Learning Loss Agar Dapat Segera Dicegah Sejak Dini

News

Penting untuk Guru, Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2023
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Honorer Terverifikasi BKN Siap Terima NIP Tahun 2024, Bagaimana Nasib Yang Tidak Terdaftar?

News

16 DAERAH SUDAH CAIR THR , TPP TUKIN dan RAPELAN PNS dan ASN PPPK TAHUN 2024

News

Lengkap, Besaran Passing Grade PPPK Guru 2023 Berbagai Mapel

News

Berikut Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2023

News

Siswa Eligible SNMPTN 2022, Apa Saja Kriterianya?

News

15 Instansi Mulai Terapkan Skema Single Salary, Cek Instansi Anda
Download Sertifikat Pendidikan Gratis