Ada informasi yang perlu guru honorer ketahui, hal ini berkaitan dengan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengumumkan bahwasannya formasi PPPK guru 2023 akan dilakukan penambahan.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan (Mendikbud) mengatakan bahwa pemerintah siap mendukung para guru dalam mencapai kesejahteraan yang layak sebagai seorang guru.
Nadiem juga menegaskan bahwa tugas ini belum selesai karena masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status mereka menjelang penghapusan pada November 2023.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada guru honorer untuk dapat terakomodasi dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023. Sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, sebanyak 544 ribu guru honorer telah dinyatakan lulus dalam seleksi.
Namun, tidak semua guru honorer lulus pada tahap pemberkasan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) guru. Beberapa guru honorer mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena berkas administrasi tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
Meskipun ratusan ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK guru pada tahun 2022, masih ada lebih dari 1 juta guru yang belum beruntung mendapatkan status sebagai ASN PPPK.
Para guru honorer tidak lulus dalam pengadaan PPPK guru karena berbagai alasan, mulai dari peringkat yang tidak mencukupi hingga sedikitnya usulan kebutuhan dari pemerintah daerah, sehingga banyak peserta yang tidak ditempatkan.
Minimnya usulan kebutuhan formasi PPPK guru 2023 juga menjadi masalah utama dalam pengadaan PPPK tersebut, karena usulan dari pemerintah daerah belum mencapai setengah dari kebutuhan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Selain itu, kekhawatiran pemerintah daerah (pemda) terkait dengan penggajian PPPK guru juga menjadi masalah, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan bahwa gaji PPPK guru tahun 2022 dan juga 2023 akan diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) tidak menghasilkan solusi yang nyata. Untuk mengatasi masalah ini Nunuk Suryani selaku, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, mengadakan rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan, kepala BKPSDM, dan DPKAD wilayah timur beserta 12 provinsi.
Adapun tujuan dari rapat tersebut adalah untuk melakukan koordinasi ulang dengan seluruh pemerintah daerah, membuka kembali usulan formasi dari pemerintah daerah, dan memaksimalkan kuota formasi yang tersedia.
Halaman Selanjutnya
Nunuk Suryani juga membawa narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)