Home / News

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:21 WIB

Kebutuhan Formasi PPPK Guru 2023 Akan Ditambah, Simak Penjelasannya

Dibaca 951 kali

Ada informasi yang perlu honorer ketahui, hal ini berkaitan dengan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan () mengumumkan bahwasannya formasi PPPK guru 2023 akan dilakukan penambahan.

Nadiem Makarim selaku , Kebudayaan, dan Pendidikan (Mendikbud) mengatakan bahwa pemerintah siap mendukung para guru dalam mencapai kesejahteraan yang layak sebagai seorang guru.

Nadiem juga menegaskan bahwa tugas ini belum selesai karena masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status mereka menjelang penghapusan pada November 2023.

Pemerintah juga memberikan prioritas kepada guru honorer untuk dapat terakomodasi dalam pengadaan () guru tahun 2023. Sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, sebanyak 544 ribu guru honorer telah dinyatakan lulus dalam seleksi.

Namun, tidak semua guru honorer lulus pada tahap pemberkasan dan penetapan (NI PPPK) guru. Beberapa guru honorer mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena berkas administrasi tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

Meskipun ratusan ribu guru honorer telah diangkat menjadi PPPK guru pada tahun 2022, masih ada lebih dari 1 juta guru yang belum beruntung mendapatkan status sebagai ASN PPPK.

tidak lulus dalam pengadaan PPPK guru karena berbagai alasan, mulai dari peringkat yang tidak mencukupi hingga sedikitnya usulan kebutuhan dari , sehingga banyak peserta yang tidak ditempatkan.

Baca Juga:  Penerapan Public Speaking for Teacher

Minimnya usulan kebutuhan formasi PPPK guru 2023 juga menjadi masalah utama dalam pengadaan PPPK tersebut, karena usulan dari pemerintah daerah belum mencapai setengah dari kebutuhan yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).

Selain itu, kekhawatiran pemerintah daerah (pemda) terkait dengan penggajian PPPK guru juga menjadi masalah, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan bahwa guru tahun 2022 dan juga 2023 akan diberikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, upaya sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) tidak menghasilkan yang nyata. Untuk mengatasi masalah ini Nunuk Suryani selaku, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, mengadakan rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan, kepala BKPSDM, dan DPKAD wilayah timur beserta 12 provinsi.

Adapun tujuan dari rapat tersebut adalah untuk melakukan koordinasi ulang dengan seluruh pemerintah daerah, membuka kembali usulan formasi dari pemerintah daerah, dan memaksimalkan kuota formasi yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Nunuk Suryani juga membawa narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Share :

Baca Juga

News

Yuk Simak 8 Poin Yang Perlu Diperhatikan Soal Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja!

News

Tahun Ajaran Baru, Pelajaran Sastra Masuk dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka

Edutainment

Asik! Kemdikbudristek Pastikan KIP Kuliah Dibuka Sepanjang Tahun

News

Resmi! Kemenkeu Rilis Gaji Honorer Tahun 2024

News

Wajib Tau! Sederet Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023

News

Berikut Jenis Tunjangan yang Bakal Di dapat Semua PNS Juni 2023

News

Daftar Daerah Yang Telah Cairkan TPG Triwulan III 2023

News

Kabar Baik Untuk Guru Non Sertifikasi Masa Kerja Lama
Download Sertifikat Pendidikan Gratis