Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:00 WIB

KIP Kuliah Merdeka 2022: Kuliah Gratis? Sekarang Waktunya!

Dibaca 689 kali

Ilustrasi LKPD

Ilustrasi LKPD

KIP Kuliah Merdeka – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan transformasi pada Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) menjadi KIP Kuliah Merdeka.

Program ini telah dibentuk sejak tahun 2021 sebagai bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup untuk siswa dalam menempuh pendidikan tinggi terkhusus pada mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi.

Tidak hanya itu, KIP Kuliah Merdeka ini juga dibuka secara menyeluruh untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupunn Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Bagi siapapun yang berminat untuk kuliah pada tahun ini dan tentu memenuhi prasyarat sebagai penerima KIP Kuliah, daftar saja karena semua akan ditanggung oleh Pemerintah,” demikian yang disampaikan Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Pelaksanaan pendaftaran KIP Kuliah juga dapat dilakukan secara online, jadi calon mahasiswa cukup membuat satu akun untuk seluruh seleksi baik SNMPTN, SBMPTN, hingga Jalur Seleksi Mandiri.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka ini juga masih diperbolehkan kepada siswa/lulusan yang sudah memiliki akun dari tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun gap year).

Ketentuan Pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka 2022

Kemendikbud Ristek berangkat dari keresahan seluruh penduduk Indonesia yang ingin mengembangkan pemikiran dari pendidikan namun memiliki keterbatasan dalam ekonomi, dengan begitulah dibentuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Selain itu, menurut Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dimana program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan pada hal-hal tertentu.

Keterbatasan tersebut meliputi ekonomi pemegang KIP, penyandang difabilitas, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (daerah 3T), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik/kondisi khusus.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Khusus Pendaftar Kartu Indonesia Pintar

Share :

Baca Juga

Menjadi Guru Penggerak

News

Relevansi Kurikulum Merdeka Belajar dengan Model Pembelajaran Abad 21

News

Otentikasi Taspen Gagal? Inilah Beberapa Hal yang Harus Dihindari Pensiunan PNS Agar Proses Otentikasi Berhasil

News

Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022

News

Wajib Tau! Berikut Alur dan Syarat Penyetaraan Ijazah Untuk Mendaftar CPNS 2023 Formasi CASN
media ajar

News

Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022
Insentif Guru Daearh

News

Wajib Tahu! Daftar 5 Instansi dengan Tukin Tertinggi

News

Kuota Formasi Guru Mata Pelajaran Pada Seleksi PPPK Guru 2023
gaji aparatur sipil negara

News

Dirjen GTK Ingatkan Pemda Untuk Segera Bayar Gaji Guru