Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:00 WIB

KIP Kuliah Merdeka 2022: Kuliah Gratis? Sekarang Waktunya!

Dibaca 800 kali

KIP Kuliah Merdeka – Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan transformasi pada Kartu Indonesia Pintar Kuliah (-Kuliah) menjadi KIP Kuliah Merdeka.

Program ini telah dibentuk sejak tahun 2021 sebagai bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup untuk dalam menempuh pendidikan tinggi terkhusus pada yang kurang mampu namun berprestasi.

Tidak hanya itu, ini juga dibuka secara menyeluruh untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi meliputi Perguruan Tinggi Negeri () maupunn Perguruan Tinggi Swasta ().

“Bagi siapapun yang berminat untuk kuliah pada tahun ini dan tentu memenuhi prasyarat sebagai penerima , daftar saja karena semua akan ditanggung oleh Pemerintah,” demikian yang disampaikan Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek.

Pelaksanaan KIP Kuliah juga dapat dilakukan secara online, jadi calon mahasiswa cukup membuat satu akun untuk seluruh seleksi baik SNMPTN, SBMPTN, hingga Jalur Seleksi Mandiri.

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka ini juga masih diperbolehkan kepada siswa/lulusan yang sudah memiliki akun dari tahun sebelumnya (maksimal 2 tahun gap year).

Baca Juga:  Kemdikbud Minta Siswa Jenjang SD-SMA Lakukan Ini, Sebelum 31 Juli

Ketentuan Pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka 2022

Kemendikbud Ristek berangkat dari keresahan seluruh penduduk Indonesia yang ingin mengembangkan pemikiran dari pendidikan namun memiliki keterbatasan dalam , dengan begitulah dibentuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Selain itu, menurut Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dimana program ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi namun memiliki keterbatasan pada hal-hal tertentu.

Keterbatasan tersebut meliputi ekonomi pemegang KIP, penyandang difabilitas, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (daerah 3T), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik/kondisi khusus.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Khusus Pendaftar Kartu Indonesia Pintar

Share :

Baca Juga

News

Rencana Kebijakan Terbaru, Daerah Pengusul Formasi Terbanyak  PPPK 2024

News

4 Penegasan KEMDIKBUD Kepada Guru & Kepala Sekolah Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam Aplikasi PMM

News

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Langsung Cair di Januari 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Berikut

News

Seleksi CASN 2024 Diadakan 3 Kali Setahun, Simak Informasi Lengkapnya

News

Besaran TPP Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK di Berbagai Daerah
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Cek Sekarang, Pemerintah Sahkan Tambahan Tunjangan Untuk Semua Guru ASN Sertifikasi dan Non Sertifikasi

News

PPPK Guru dan Nakes Teknis Wajib Tahu, Surat Edaran BKN Terbaru Tentang Proses Penetapan NI PPPK 2024

News

Guru Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Mendapat Sanksi
Download Sertifikat Pendidikan Gratis