Kompetensi Guru – Kompetensi Guru merupakan hal yang harus dimiliki dalam kondisi perkembangan digital sekarang ini. Pada kondisi yang menunjukkan manifestasi perjuangan pemikiran ini, Pendidikan menjadi bidang paling strategis untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, berkarakter, dan berteknologi menjadi prasyarat terbentuknya kehidupan yang berkualitas Selain itu, keberimbangan dalam Sumber Daya Alam (SDA) juga harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Dengan demikian, perkembangan yang terjadi dapat diiringi dengan baik sesuai dengan harapan dan perkembangan era digital sekarang. Pembelajaran berbasis digital secara tidak langsung juga menggeser cara berpikir pendidikan di Indonesia, dari yang sifatnya menghafal seluruh materi dan memahaminya secara keseluruhan.
Model pembelajaran semacam ini kemudian akan mengujikan peserta didik mengenai seberapa jauh pemahaman materi yang sudah dipelajari atau diberikan.
Berangkat dari hal inilah akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun kemudian memperkenalkan Kurikulum sebagai panduan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Kurikulum tersebut kemudian dinamakan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka merupakan suatu panduan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dengan tujuan untuk memberdayakan “kemerdekaan” untuk seluruh komponen terkait dalam bidang pendidikan.
Terdapat tiga karekteristik Kurikulum Merdeka, yaitu:
- Project-Based Learning untuk pengembangan soft skill dan karakter peserta didik sesuai Profil Pelajar Pancasila
- Fokus pada materi esensial yaitu literasi dan numerasi
- Fleksibilitas guru untuk pembelajaran berdiferensiasi untuk konteks maupun muatan lokal
Kemendikbudristek berharap penerapan Kurikulum Merdeka dapat secara fully implemented pada tahun 2024. Selain itu terdapat beberapa perbedaan dalam implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, diantaranya adalah:
Halaman Selanjutnya