Dokumen administrasi pembelajaran merupakan salah satu komponen yang urgen dan harus terpenuhi untuk mewujudkan satuan pendidikan yang gemilang.
Maka dari itu, penting bagi para guru untuk mengkaji lebih mendalam terlebih oleh para guru baru. Idealnya guru baru tak perlu belajar lebih lama dan mendalami dokumen administrasi pembelajaran sebab sudah diajarkan pada saat perkuliahan berlangsung.
Hanya saja, terkadang apa yang dipelajari dalam perkuliahan tidak sama dengan model administrasi pembelajaran di satuan pendidikan tempat guru bekerja.
Apalagi dengan adanya perubahan kurikulum, biasanya hal tersebut akan mempengaruhi model dan teknis penyusunan administrasi pembelajaran.
Beberapa komponen yang perlu dikaji misalnya terkait dokumen asesmen per mapel. Kemudian dokumen tentang penyusunan silabus dan masih banyak lagi yang lainnya. Adapun dokumen lain yakni sebagai berikut :
1. Dokumen pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dokumen RPP merupakan dokumen yang tidak sekompleks dokumen silabus. Biasanya RPP akan membantu guru dalam mengupayakan adanya rencana pembelajaran supaya kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.
Sederhananya, RPP akan mengambarkan secara langsung berbagai prosedur dan bentuk organisasi dari aspek pembelajaran untuk bisa mencapai keseluruhan kompetensi dasar yang telah disusun berdasar jenjang.
RPP juga akan dibuat berdasar kebijakan pada Standar Isi dan sudah dijelaskan pada silabus pendidikan.
Berdasar Permendiknas pada Nomor 41 di tahun 2007, komponen pada RPP diantaranya yakni unsur identitas mapel tertentu, indikator capaian kompetensi, tujuan serta materi ajar.
Kemudian RPP juga berisikan unsur alokasi waktu, metode dan kegiatan pembelajaran. Untuk format RPP lengkap era K13, biasanya RPP akan berisikan instrumen penilaian untuk mengukur capaian hasil dan aspek relevansinya dengan sumber belajar baik yang digunakan oleh guru maupun peserta didik.
2. Dokumen Pembelajaran KKM
Kemudian dkomen lain yang harus dikaji oleh para guru yakni dokumen pembelajaran KKM. Dokumen belajar ini nantinya akan ditentukan berdasar kriteria ketuntasan belajar di masing – masing satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya