PPG Dalam Jabatan – Penilaian hasil belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 mengacu pada beberapa prinsip penilaian berikut.
Prinsip Penilaian Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat tentang proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG yang sedang dan telah berlangsung, penilaian harus memenuhi prinsip penilaian sebagai berikut.
- Valid
Penilaian yang akurat memerlukan data-data akurat. Data akurat diperoleh dari pengukuran menggunakan instrumen yang valid, yang mampu mengukur kompetensi yang hendak diukur.
- Reliabel
Penilaian bersifat ajek, artinya dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dimana pun akan memperoleh hasil yang konsisten dan relatif tidak berubah walaupun dilaksanakan pada situasi yang berbeda.
- Objektif
Penilaian dilakukan apa adanya; tidak dipengaruhi oleh faktor subjektivitas penilai, sehingga hasil penilaian menggambarkan secara tepat penguasaan kompetensi oleh Mahasiswa. Untuk itu, apabila penilaian dilakukan dengan menggunakan jenis instrumen esai dan/atau nontes, harus disertai dengan kunci jawaban atau rubrik penilaian. Demikian juga apabila penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang, harus dijaga konsistensi (reliabilitas) antar penilai nya.
- Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan Mahasiswa tertentu karena dipengaruhi oleh latar belakang Mahasiswa, seperti latar belakang status sosial, ekonomi, agama, suku, dan lain-lain. Kalau pun ada perbedaan hasil penilaian pada Mahasiswa, itu benar-benar menunjukkan perbedaan penguasaan kompetensi pada masing-masing Mahasiswa yang dinilai.
- Sistematis
Penilaian dilakukan secara terstruktur, terencana, dan mengikuti prosedur baku. Oleh karena itu, sebelum melakukan penilaian harus dibuat perencanaan secara rinci tentang langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menilai penguasaan kompetensi, mulai dari penyusunan kisi-kisi sampai proses penentuan hasil penilaian.
- Akuntabel
Penilaian harus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi proses, instrumen, dan orang yang melaksanakan penilaian.
- Berkelanjutan
Penilaian dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung.
- Berorientasi pada Tujuan
Penilaian dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif untuk mengukur keberhasilan proses pembelajaran sebagai tolok ukur ketercapaian tujuan.
- Terpadu
Penilaian merupakan salah satu komponen dari sistem pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
- Terbuka
Penilaian harus dilakukan secara terbuka, artinya proses penilaian yang akan dilaksanakan dan kriteria penilaian yang akan digunakan dapat diakses oleh pemangku kepentingan (stakeholder), sebagai acuan dalam mengikuti proses penilaian.
Acuan Penilaian
Penilaian terhadap proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG dilakukan dengan menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAP ditujukan untuk memperoleh gambaran taraf penguasaan capaian pembelajaran Mahasiswa.
Teknik Penilaian Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Teknik penilaian yang digunakan untuk menetapkan kualitas proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG adalah teknik tes dan teknik nontes. Teknik tes yang digunakan adalah tes verbal (tes tulis atau tes lisan) dan tes nonverbal berupa tes kinerja/penampilan (performance test). Teknik nontes digunakan untuk melengkapi penilaian yang dilakukan dengan tes, meliputi: pemberian angket, wawancara, observasi nontes, analisis isi dokumen. Terkait dengan teknik-teknik pengukuran sebagaimana telah disebutkan di atas, pengukuran komponen-komponen penilaian kualitas proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG menggunakan teknik yang relevan sesuai dengan karakteristik pada setiap komponen penilaian.
Prosedur Penilaian
- Penilaian Mata Kuliah
Mata kuliah yang ditempuh oleh Mahasiswa meliputi: (1) Pendalaman Materi, (2) Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan (3) PPL. Pelaporan penilaian mengacu pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa kualifikasi keberhasilan Mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dinyatakan yang dinyatakan dalam kisaran huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat). Penilaian terhadap mata kuliah Pendalaman Materi dilakukan oleh Dosen pengampunya. Sedangkan penilaian mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan PPL, dilakukan oleh Dosen pembimbing dan Guru Pamong. Kriteria dan rubrik penilaian ketiga mata kuliah secara rinci tertuang sebagaimana tercantum pada format angka 4.
- Uji Komprehensif
Uji komprehensif merupakan penilaian yang dilakukan secara menyeluruh tentang teori pedagogik dan pengetahuan bidang studi termasuk materi esensial, advanced material dan kebermaknaan (apa, mengapa, bagaimana) yang bersumber dari perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari lokakarya dan diperluas pada aspek TPACK dan HOTS. Uji komprehensif dimaksudkan sebagai proses menilai Mahasiswa Prodi PPG dalam rangka mengukur kesiapan dan kecukupan kompetensi Mahasiswa sebelum mengikuti PPL (praktik pembelajaran inovatif). Mahasiswa menggunakan RPP dan perangkat pembelajaran yang disusun pada tahap pengembangan perangkat pembelajaran untuk dipelajari sebagai bahan untuk ujian komprehensif. Selanjutnya Dosen menguji secara lisan dengan cara daring yang dilaksanakan setelah peerteaching. Penguji komprehensif adalah Dosen pengampu kegiatan desain pembelajaran inovatif masing-masing kelompok.
Materi ujian mencakup:
- Materi bidang studi esensial;
- Materi bidang studi lanjut/advanced material;
- Materi yang mendukung HOTS;
- Materi pedagogi; dan
- Pengintegrasian antara teknologi informasi dan komunikasi, materi bidang studi, dan pedagogi (TPACK), yang secara keseluruhan tercakup dalam 2 (dua) set dokumen perangkat pembelajaran tersebut.
Uji komprehensif untuk setiap Mahasiswa dilakukan pada akhir tahapan pengembangan perangkat pembelajaran dari setiap siklusnya, selama 1 JP (50 menit) oleh Dosen Prodi PPG yang keahliannya sesuai. Uji komprehensif merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pembelajaran inovatif dengan nilai minimal 70. Kriteria dan rubrik penilaian uji komprehensif menggunakan contoh format, rubrik, dan panduan tugas yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru
UKM-PPG terdiri atas uji kinerja dan uji pengetahuan. Untuk mengikuti UKM-PPG, Mahasiswa harus sudah lulus penilaian proses dan produk Pengembangan Perangkat Pembelajaran, proses dan produk PPL, serta penilaian kehidupan bermasyarakat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan lulus semua mata kuliah dari LPTK, yang secara sistem hal itu dapat dilihat dari semua nilai yang diunggah oleh Dosen/LPTK. Pelaksanaan UKM-PPG diatur oleh Panitia Nasional dalam buku Panduan UKM-PPG.
- Uji Kinerja
Uji Kinerja (UKin) merupakan uji kompetensi untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) CPL. UKin dilakukan dalam 2 (dua) bentuk: Uji kinerja pembelajaran dan portofolio. Uji kinerja pembelajaran dimaksudkan untuk menilai kinerja Mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Uji kinerja portofolio digunakan untuk menilai Mahasiswa dalam hal pengembangan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
- UKin Pembelajaran
Dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemik Covid-19, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19), UKin pembelajaran dilakukan dalam tiga model sesuai dengan kondisi daerah Mahasiswa Prodi PPG.
Tabel Alternatif Model UKin
Catatan:
- Jika kesulitan mengirimkan rekaman video dalam satu file (karena mungkin ukuran file terlalu besar), maka rekaman video bisa dibagi dalam beberapa file dengan diberi identitas yang jelas. Sebagai contoh video 35 menit bisa dibagi menjadi 5 file dengan masing-masing file durasi 7 menit dengan nama file diawali nomor urut.
- Penilaian UKin dilakukan oleh 2 (dua) orang yang terdiri atas satu Dosen (BUKAN Dosen pembimbing PPL Mahasiswa yang diuji) dan satu Guru Pamong (bukan Guru Pamong Mahasiswa yang diuji) dengan menggunakan Instrumen Penilaian UKin yang diatur dalam panduan khusus UKMPPG.
- UKin Portofolio
Kinerja portofolio merupakan produk kinerja pengembangan diri secara berkelanjutan yang dihasilkan oleh Mahasiswa dalam 3 tahun terakhir sebelum mengikuti Program PPG Dalam Jabatan. Kinerja yang dapat dimasukkan dalam portofolio, di antaranya penyaji/peserta seminar nasional/internasional, penelitian, mengembangkan inovasi, dan kegiatan lain yang mendukung profesi guru. Ketentuan secara rinci tentang kinerja yang dapat dimasukkan ke dalam portofolio dan penilaiannya dijelaskan dalam Panduan Teknis UKM-PPG yang dikeluarkan oleh panitia nasional UKM-PPG.
- Uji Pengetahuan (UP)
Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan (online) untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) capaian pembelajaran Mahasiswa Prodi PPG. UP dapat diikuti oleh Mahasiswa Prodi PPG dengan Computer Based Test (CBT) berbasis domisili.
Kelulusan
Mahasiswa peserta Program PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus jika:
- Lulus semua mata kuliah: Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan PPL; dan
- lulus UKM-PPG: Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP). Mahasiswa yang lulus pendidikan profesi Guru dalam Jabatan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.
Demikian artikel mengenai Proses Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat
Penulis : Sismono
Dapat informasi guru terupdate dengan join channel telegram : https://t.me/wartagurudotid