Fresh Graduate – Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 telah mengatur regulasi seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru. Dalam Permenpan RB tersebut terdapat beberapa kriteria peserta yang dapat untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 sebagai jabatan fungsional guru. Hal tersebut juga membuat fresh graduate bertanya tanya.
Tiga prioritas terbagi dalam kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional tersebut. Ketiga kategori kriteria tersebut tidak menyebutkan ketegori untuk fresh graduate jurusan FKIP dan juga pelamar yang datanya tidak ada pada Dapodik.
Walapaun demikian untuk pelamar jurusan FKIP dan juga yang datanya tidak ada atau tidak terdaftar pada dapodik terdapat solusi agar dapat mendaftar pada PPPK 2022.
Pada permenpan RB nomor 20 tahun 2022 terdapat solusi untuk masuk dalam kategori pelamar PPPK. Berikut ini adalah jenis kategori pelamar PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2022;
- Guru lulusan passing grade, THK 2, lulusan PPG, honorer negeri ataupun swasta termasuk dalam prioritas pertama
- THK 2
- Telah terdaftar pada Dapodik selama 3 tahun atau lebih
Kemudian untuk kategori yang tidak disebutkan seperti diatas, terdapat pelamar yang disebut pelamar umum dengan kriteria lulusan PPG dan guru yang terdaftar pada Dapodik.
Halaman Selanjutnya