Para siswa atau guru dapat mengecek apakah siswa menjadi penerima Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2024 dengan mudah menggunakan sistem SIPINTAR yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PIP merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa uang tunai, akses yang lebih luas, dan kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, berusia 6 hingga 21 tahun. Ini bertujuan untuk membantu mereka dalam biaya pendidikan pribadi.
Adapun tujuan PIP Kemdikbud 2024 secara spesifik yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
- Memperlancar proses belajar mengajar di sekolah.
- Membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
- Meningkatkan angka partisipasi siswa dalam pendidikan.
Kemendikbudristek telah menyediakan platform digital melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk sekitar 18,5 juta siswa penerima PIP dengan alokasi dana total sebesar Rp13,4 triliun untuk tahun 2024.
Siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima bantuan PIP dengan jumlah tertinggi, yaitu Rp 1.800.000.
Bagaimana cara mengecek apakah Anda menjadi penerima PIP Kemdikbud 2024 secara online? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Kunjungi situs resmi SIPINTAR atau klik tautan ini.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
- Isi captcha atau instruksi keamanan dari sistem.
- Klik tombol “Cari Penerima PIP”.
- Hasil pencarian akan muncul. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2024, Anda dapat mengonfirmasinya dengan sekolah untuk mendapatkan surat keterangan penerimaan PIP.
Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PIP 2024 bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
– SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun (Rp 225.000 untuk siswa baru/akhir)
– SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000/tahun (Rp 375.000 untuk siswa baru/akhir)
– SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000/tahun (Rp 900.000 untuk siswa baru/akhir)
Perlu dicatat bahwa bantuan PIP tidak hanya tersedia bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi juga bagi siswa dari berbagai latar belakang, termasuk yang terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus.
Kriteria untuk menentukan kelompok siswa yang berhak menerima bantuan PIP tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta yang memenuhi pertimbangan khusus seperti:
Halaman Selanjutnya
Siswa dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH)