Ada informasi penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang perlu untuk diketahui oleh para honorer K2 yang statusnya hilang pada saat pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Guru tahun 2023.
Diketahui sebelumnya para honorer K2 statusnya di dalam resume seleksi PPPK Guru 2023 hilang, hal tersebut tentu saja menjadikan kekhawatiran.
Menanggapi hal ini, Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa honorer K2 akan tetap menjadi pelamar untuk formasi khusus dan tidak akan berubah menjadi formasi umum jika memenuhi empat syarat tertentu.
Syarat pertama adalah mereka harus memilih jabatan dalam formasi khusus. Kedua, mereka harus telah menginput nomor registrasi eks honorer K2 mereka. Ketiga, mereka harus tetap bekerja secara terus menerus di instansi tempat mereka melamar. Keempat, mereka harus memiliki bukti untuk dokumen registrasi honorer K2.
Suharmen menjelaskan bahwa untuk syarat kedua, jika nomor registrasi mereka sudah terkonfirmasi selama pendaftaran, maka status honorer K2 mereka tidak akan hilang.
Namun, jika nomor registrasi honorer K2 tidak dikonfirmasi, mereka akan dicatat sebagai non-ASN dalam formasi khusus, bukan sebagai eks honorer K2.
Ini karena saat memilih jenis formasi, akan ada konfirmasi apakah mereka adalah eks non ASN K2 atau tidak. Jika mereka mengonfirmasi, maka akan ada pemeriksaan nomor registrasi, nama, dan tanggal lahir.
Suharmen menekankan bahwa jika seseorang tidak mengonfirmasi registrasi non ASN K2 mereka dan melanjutkan proses pendaftaran PPPK, maka itu akan menjadi keputusan final, dan mereka tidak dapat mengulangnya.
Oleh karena itu, Deputi Suharmen mengingatkan non ASN K2 untuk berhati-hati sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Karena jika tidak teliti, mereka bisa menjadi pelamar umum.
Risikonya adalah jika tidak teliti. Pada tahap registrasi, pasti akan ada konfirmasi, apakah non ASN K2 atau tidak. Jika dijawab atau dipilih tidak, itu akan menjadi konsekuensi dari pilihan mereka
Dia juga memberi saran kepada honorer yang belum melanjutkan proses pendaftaran, bahwa masih ada waktu dua hari lagi. Deputi Suharmen kembali mengingatkan mereka untuk berhati-hati saat mengisi formulir pendaftaran agar tidak salah.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya dalam seleksi PPPK guru 2023, pelamar untuk formasi khusus, sesuai dengan Keputusan MenPANRB nomor 649 tahun 2023, terdiri dari tiga kategori:
Halaman Selanjutnya
1. Pelamar prioritas, yaitu peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang memenuhi