Home / News / Pelatihan / PNS

Senin, 21 Februari 2022 - 16:44 WIB

Naik Pangkat dan Golongan dengan Cepat? Simak Tips Berikut!

Dibaca 3,312 kali

Naik pangkat dan golongan merupakan hal yang diidam-idamkan guru PNS, pasalnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh guru berstatus PNS berdasarkan pangkat dan jabatannya. Kenaikan pangkat seorang guru PNS merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan.
Meski demikian, naik pangkat dan golongan bukanlah perkara yang mudah. Guru harus mencapai sejumlah persyaratan dan mengikuti serangkaian prosedur yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Mengenal jenjang jabatan fungsional guru
Jabatan fungsuonal diperuntuukan untuk guru yang sudah berstatus sebagai PNS (pegawai negeri sipil). Sesuai dengan Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 12 ayat 1 tahun 2009 tenang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
golongan Jenjang pangkat Jabatan
III/a Penata Muda Guru Pertama
III/b Penata Muda Tk. I Guru Pertama
III/c Penata Guru Muda
III/d Penata Tk. I Guru Muda
IV/a Pembina Guru Madya
IV/b Pembina Tk. I Guru Madya
IV/c Pembina Utama Muda Guru Madya
IV/d Pembina Utama Madya Guru Utama
IV/e Pembina Guru Utama

Untuk dapat menjadi guru PNS minimal harus lulusan sarjana (). Guru yang baru di terima menjadi PNS akan secara otomatis memulai karirnya dari golongan III/a selanjutnya dapat mengajukan naik pangkat dan golongan secara berkala dengan tertentu. sedangkan untuk guru lulusan diploma atau D3 masuk ke dalam golongan II.
Gaji dan tunjangan diperoleh oleh guru PNS berdasarkan dari golongan dan jabatannya. Selain itu juga menyesuaikan dengan . Perhitungan gaji juga akan dilakukan dari terendah hingga tertinggi yang disesuaikan berdasarkan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 ahun.
Syarat naik jabatan fungsional guru PNS
1. Guru bersangkutan memenuhi angka kredit minimal. Angka kredit minimal ditetapkan oleh pejabat .
2. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama satu tahun.
3. Guru yang bersangkutan minimal mendapatkan nilai baik untuk setiap unsur Daftar Pelaksanaan.
4. Pekerjaan (), pada jangkauan waktu 1 tahun.

Syarat kenaikan pangkat fungsional guru PNS
1. Memenuhi kredit minimal.
2. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir
3. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waku dua ahun terakhir

Seelah semua persyaratan sudah dipenuhi, berikut beberapa tips supaya kamu bisa naik pangkat atau jabatan fungsional guru.
1. Memahami dasar hukum
Peraturan kenaikan guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu.
Kamu harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah:
• Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya.
• Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya.
Dengan memahami dasar hukum tersebut, maka akan lebih mudah buat kamu untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru.
2. Membuat perencanaan untuk memenuhi persyaratan
Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, kamu harus bisa menyusun rencana yang tepat.
Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya: AKK (Angka Kredit Kumulatif), AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), dan AKK (Angka Kredit Penunjang).
Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Oleh karena itu, kamu bisa memetakan posisi sekarang dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu kamu bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan.
Untuk melihat angka kredit, kamu harus mengurus DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) Tahunan. Dengan demikian kamu bisa mendapat PAK (Penetapan Angka Kredit) Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh.
Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan kamu dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit.
3. Meningkatkan gelar pendidikan
Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan kamu dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru.
Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Kamu harus mengambil karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan.
4. Mengambil sertifikasi profesi
Mengambil sertifikasi profesi merupakan poin penting agar bisa naik jabatan dan golongan dengan cepat. Dengan adanya sertifikasi profesi yang sudah diperoleh oleh guru, maka kegiatan pembelajaran tentu akan berjalan lebih optimal.
Sayangnya untuk bisa mendapatkan sertifikasi tersebut membutuhkan dana. Oleh karena itu diperlukan peran dari lembaga pendidikan untuk memberikan fasilitas sertifikasi profesi untuk para guru.
5. Rutin mengikuti Diklat dan membuat karya
Perlu diketahui kalau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki tiga unsur penting yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dan lainnya.
Kamu juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi.
Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, kamu bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan.

Baca Juga:  PPG Prajab Gelombang 3 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Ketentuan Lengkapnya

Namun dalam kenyataanya informasi mengenai diklat belum tersebar begitu luas dalam lingkungan guru. Sehingga guru kesulitan dalam mendapatkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hal tersebut disebabkan oleh berbagai factor, salah satunya masalah keuangan. Berikut informasi mengenai Diklat Geratis.

Diklat Geratis Berserifikat 40JP: Dampak Besar kurikulum Merdeka dalam Fleksibilitas Pembelajaran

Diklat nasional geratis bersertifikat 40JP dengan mengangkat tema “Dampak Besar Kurikulum Merdeka dalam Fleksibilitas Pembelajaran”. Akan dilaksanakan mulai tanggal 23-26 Februari 2022, pukul 13.30 WIB sampai selesai.
Diklat ini akan mendatangkan banyak narasumber yang expert dibidangnya, yang pastinya akan sangat luar biasa.
Narasumber pertama yaitu Prf. Dr. Haryono, M. Psi sebagai Guru Besar Universitas Negeri Semarang. Narasumber kedua yaitu Ali Faizin, S.Kom., M.Kom sebagai Google Cerified Trainer, Narasumber Ketiga yaitu Harna Yulistiyarini., M.Pd sebagai Intruktur e-Guru.id dan narasumber terakhir yaitu Dr. Luluk Elyana, M.Sis sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Ivet.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
1. Gabung channel Guru Belajar ID pada link https://t.me/Guru_BelajarID
2. Subscribe channel Youtube e-Guru TV pada link https://www.youtube.com/c/eGuruTV
3. Share Info ini ke 5 grup pendidik (Grup WhatsApp, Grup Telegram dan Grup Fecebook)
4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut https://bit.ly/Diklat40JP_KurikulumMerdeka
Fasilitas Peserta
✅ Sertifikat Bernama 40JP
✅ Materi Diklat
✅ Undangan dan Rekap Daftar Hadir
✅ Akses Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube
Apabila mengalami kesulitasn pendaftaran bisa menghubungi Narahubung di :
08988960600 (Ika)
085877765318 (Laily)

Share :

Baca Juga

News

Informasi BKN Tentang Penetapan NI PPPK, SK Terbit Sebelum Juli

News

Bocoran 4 Instansi Prioritas CPNS Tahun 2023

News

Segera Daftar! Kemenag Membuka Bantuan Penyelesaian Pendidikan S2-S3

News

7 Syarat Pensiunan PNS Untuk Mendapatkan Dana Pensiun 2023

Pelatihan

Keunggulan Kelas Interaktif untuk Pembelajaran: Meningkatkan Keterlibatan dan Pemahaman Siswa

News

Contoh Surat Usulan Mutasi Dari PPPK Instansi Penerima

News

Perbedaan PPPK dan PNS : Status Hingga Hak Yang Didapat

PNS

Gaji Aparatur Sipil Negara dan Tunjangannya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis