Terdapat beberapa tugas tambahan yang diakui Dapodik 2024. Artinya, tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh guru meskipun dilakukan dengan keperluan satuan pendidikan tempat bertugas dapat diakui ketika mengajukan tunjangan untuk guru yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) khususnya pada tahun 2024 ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru. Syarat-syarat tahun ini masih merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tepatnya di Bab 2 tentang Tunjangan Profesi, Pasal 4.
Salah satu yang harus dipenuhi adalah beban kerja oleh guru. Sehingga jika beban kerja tidak terpenuhi, maka tunjangan tidak akan diberikan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami terkait tugas tambahan yang diakui Dapodik 2024.
Sebelum membahas tentang tugas tambahan yang diakui, kita harus tahu lebih dulu tentang syarat utama untuk mendapatkan tunjangan guru tersebut. Secara umum, syarat-syarat mendapatkan TPG adalah sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensi profesional.
- Berstatus Sebagai Guru ASN
- Guru harus memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di Satuan Pendidikan yang Tercatat pada Dapodik
- Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
- Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing
- Guru harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi Beban Kerja Guru
- Guru harus memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beban jam mengajar yang ditentukan adalah sebanyak 24 Jam Pelajaran (JP).
- Memiliki Hasil Penilaian Kinerja Minimal “Baik”
- Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Mengajar Sesuai dengan Jumlah Peserta Didik
- Guru harus mengajar di kelas yang jumlah peserta didiknya sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
- Tidak Bekerja Sebagai Pegawai Tetap di Instansi Lain
- Guru tidak boleh bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat mengajar.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, guru dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Jika jam mengajar ternyata kurang seperti dalam syarat yang disebutkan di atas, dapat dipenuhi dengan tugas-tugas tambahan yang diberikan. Beban kerja tambahan ini harus diinput melalui Dapodik agar tercatat dengan baik dan bisa mendapatkan tunjangan yang dimaksud.
Berikut Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024
Pemerintah telah menetapkan beberapa tugas tambahan yang diakui untuk pencairan TPG ASN Tahun 2024. Tugas tambahan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Kepala Perpustakaan: Diakui setara dengan 12 Jam Pelajaran (JP).
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Wakil Kepala Sekolah: Diakui setara dengan 12 JP, dengan ketentuan:
- 1-9 Rombongan Belajar (Rombel) mendapatkan 1 Wakil Kepala Sekolah (Waka).
- 10-18 Rombel mendapatkan 2 Waka.
- 19 atau lebih Rombel mendapatkan 3 Waka.
- Kepala Laboratorium: Diakui setara dengan 12 JP.
Halaman Berikutnya