Home / News

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:01 WIB

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I 2024 Telat, Begini Penjelasan Kementerian Pendidikan

Dibaca 316 kali

Pencairan Tunjangan Profesi Guru () untuk Triwulan I tahun mengalami keterlambatan. Hal ini menyebabkan para yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut banyak yang kecewa. Maka, pun mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Ristek).

Memasuki pekan kedua pada bulan Mei 2024, pencairan TPG Triwulan I tersebut seharusnya sudah masuk ke dalam rekening para guru di seluruh Indonesia. Namun faktanya, masih banyak guru yang berhak mendapatkan TPG belum mendapatkan pemberitahuan apapun. Hanya 26 daerah yang telah selesai menyalurkan tunjangan TPG tersebut.

Hal ini pun menimbulkan gejolak di tengah-tengah guru yang telah memiliki sertifikat atau guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Di dalam penyaluran TPG sendiri, dananya bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Kemudian ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah yang kemudian dibagikan kepada para yang berhak menerima.

Oleh karena itu, sebelum melakukan penyaluran TPG, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan para guru yang telah tersertifikasi. Ketika terjadi keterlambatan penyaluran TPG, maka Kemendikbud Ristek pun perlu turun tangan.

Termasuk saat terjadi keterlambatan pembayaran TPG saat ini, maka Kemendikbud Ristek pun harus ikut campur menuntaskan masalah yang terjadi.

Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Dirjen GTK mewakili Kementerian Pendidikan mengungkapkan memang terjadi keterlambatan dalam pada Triwulan Pertama. Dan itu perlu disayangkan.

Baca Juga:  Selamat, TPG Triwulan 1 2024 Dicairkan Sebanyak 2 Kali

Namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan , untuk melakukan percepatan penyaluran dana TPG kepada pemerintah daerah agar bisa segera dibagikan kepada para guru.

Diharapkan setelah dana TPG masuk di , segera dibagikan maksimal 14 hari kerja setelah dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” demikian penjelasan dari Nunuk Suryani seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan memang tidak semua daerah sudah bisa menyalurkan TPG. Pasalnya hanya beberapa daerah saja yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Detailnya 297 pemerintah daerah sudah mendapatkan transferan dari pemerintah pusat dan sudah bisa menyalurkan dana TPT tersebut. Namun di sisi lain, masih ada 223 daerah yang belum mendapatkan transferan dari pemerintah pusat sehingga belum bisa membagikan tunjangan tersebut.

Namun semuanya dipastikan agar segera diselesaikan terkait keterlambatan pencairan TPG Triwulan I pada tahun 2024 ini.

Halaman Selanjutnya

Di pekan ke-2 bulan ini, hanya 26 pemerintah daerah….

Share :

Baca Juga

News

Guru Honorer Menjadi Prioritas PPPK Guru 2023

News

Guru Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Hukuman Disiplin PNS dan Tingkatannya

News

Kemdikbud Keluarkan Aturan Baru Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru

News

Tidak Ada Masa Sanggah, Begini Kata Dirjen GTK Tes PPPK Guru 2023

News

Ini Dia Aturan Baru Tahun 2024 Usia PNS dan PPPK

News

Model Pembelajaran Interaktif, Macam dan Langkahnya

News

Berapa Lama SK PPPK Keluar Setelah Pemberkasan? Berikut Penjelasannya

News

Tips Mengajar Anak PAUD ala Pengajar Masa Kini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis