Home / News

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:01 WIB

Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I 2024 Telat, Begini Penjelasan Kementerian Pendidikan

Dibaca 523 kali

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2024 mengalami keterlambatan. Hal ini menyebabkan para guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut banyak yang kecewa. Maka, pun mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ().

Memasuki pekan kedua pada bulan Mei 2024, pencairan TPG Triwulan I tersebut seharusnya sudah masuk ke dalam rekening para guru di seluruh Indonesia. Namun faktanya, masih banyak guru yang berhak mendapatkan TPG belum mendapatkan pemberitahuan apapun. Hanya 26 daerah yang telah selesai menyalurkan tunjangan TPG tersebut.

Hal ini pun menimbulkan gejolak di tengah-tengah guru yang telah memiliki sertifikat atau guru yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Di dalam penyaluran TPG sendiri, dananya bersumber dari anggaran pemerintah pusat. Kemudian ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah yang kemudian dibagikan kepada para yang berhak menerima.

Oleh karena itu, sebelum melakukan penyaluran TPG, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah perlu melakukan koordinasi.

Sementara itu, yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan para guru yang telah tersertifikasi. Ketika terjadi keterlambatan penyaluran TPG, maka Ristek pun perlu turun tangan.

Termasuk saat terjadi keterlambatan pembayaran TPG saat ini, maka Kemendikbud Ristek pun harus ikut campur menuntaskan masalah yang terjadi.

Nunuk Suryani yang saat ini menjabat sebagai Dirjen GTK mewakili Kementerian Pendidikan mengungkapkan memang terjadi keterlambatan dalam pada Triwulan Pertama. Dan itu perlu disayangkan.

Baca Juga:  Ada 3 Kabar Baik Untuk Guru Sertifikasi Terkait Pencairan TPG

Namun pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, untuk melakukan percepatan penyaluran dana TPG kepada pemerintah daerah agar bisa segera dibagikan kepada para guru.

Diharapkan setelah dana TPG masuk di Kas Daerah, segera dibagikan maksimal 14 hari kerja setelah dana tersebut ditransfer dari pemerintah pusat.

“Kami secara konsisten terus mengawal distribusi TPG sesuai dengan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” demikian penjelasan dari Nunuk Suryani seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan memang tidak semua daerah sudah bisa menyalurkan TPG. Pasalnya hanya beberapa daerah saja yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Detailnya 297 pemerintah daerah sudah mendapatkan transferan dari pemerintah pusat dan sudah bisa menyalurkan dana TPT tersebut. Namun di sisi lain, masih ada 223 daerah yang belum mendapatkan transferan dari pemerintah pusat sehingga belum bisa membagikan tunjangan tersebut.

Namun semuanya dipastikan agar segera diselesaikan terkait keterlambatan pencairan pada tahun 2024 ini.

Halaman Selanjutnya

Di pekan ke-2 bulan ini, hanya 26 pemerintah daerah….

Share :

Baca Juga

Edutainment

Rapor Pendidikan Indonesia : Laporan Hasil Asesmen Nasional

News

Tidak Hanya Seragam Baru, Pemerintah Wajibkan Baju Adat Untuk Para Siswa di Tahun 2024

News

Para Guru Harap Diperhatikan! Berikut adalah Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2024.

News

Segera Daftar! Diklat Premium 35JP! Wajib Bagi Guru Yang Ingin Kenaikan Tingkat

News

Penjelesan Bantuan KJMU, Dana 9 Juta Per Semester

News

Waspada! Berikut 7 Penyebab Batal Diangkat ASN PPPK Walaupun Lulus Seleksi PPPK 2023
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terakhir 4 Agustus, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Daftar Ini

News

Siapkan Diri Anda!!! 530 Ribu Kuota Lowongan Guru PPPK Dibuka Akhir Bulan Ini
Download Sertifikat Pendidikan Gratis