Pendidikan Kesetaraan – Pendidikan merupakan gerbang untuk membuka jalan kesuksesan dan meningkatkan intelektualitas. Salah satu wasilahnya yakni melalui pendidikan formal. Pendidikan formal di antaranya pendidikan yang dilalui dari jenjang KB – TK, SD, SMP, SMA/K bahkan sampai Perguruan Tinggi.
Hanya saja, tak semua orang bisa mendapatkan kesempatan untuk bersekolah. Ada kalanya generasi pelajar terjebak karena kendala finansial, maupun hal lain sehingga menyebabkan mereka tak bisa bersekolah secara normal.
Kondisi seperti ini tentu akan menjadikan generasi bangsa ini mengalami kemunduran berfikir. Dampaknya tentu akan memperburuk peradaban sebab salah satu indikator kesuseksan sebuah bangsa adalah pemudanya. Bisa juga generasi terkendala sebab ada beberapa pekerjaan yang menjadikan mereka tak dapat mengeyam pendidikan.
Oleh karena itu, pemerintah bersinergi bersama dengan para praktisi pendidikan untuk membentuk sebuah kebijakan yang akan dapat membantu para generasi untuk tetap bisa bersekolah dan memiliki keilmuan yang setara dengan para generasi yang sudah terlebih dahulu mendapat kesempatan dididik.
Apa itu Program Pendidikan Kesetaraan?
Program Pendidikan Kesetaraan merupakan suatu kebijakan resmi dari pemerintah untuk menjembatani para praktisi atau pengajar homeschooling manakala ingin mensinergikan sekaligus mengintegrasikan pendidikan dengan sistem pendidikan nasional yang ada di negeri ini.
Pendidikan kesetaraan ini terdiri dari program paket A dan akan disetarakan dengan jenjang SD. Kemudian ada paket B yang disetarakan dengan jenjang SMP. Selain itu, ada paket C yang disetarakan dengan jenjang SMA.
Definisi sederhana dari setara yakni sepadan dalam artian civil effect, pengaruh, ukuran, fungsi maupun kedudukan.
Ketentuan mengenai program pendidikan kesetaraan ini terselenggara berdasarkan kebijakan Undang – Undang No. 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional sesuai pasal 26 ayat 6 dengan kutipan sebagai berikut :
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan kondisi hasil pendidikan formal setelah melalui adanya proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dengan mengacu sesuai dengan standar nasional pendidikan.”
Program ini nantinya akan lebih berkaitan dengan ragam penugasan pada aspek pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian peserta didik sebagaimana kondisi dan situasi dalam pendidikan formal.
Tujuan Kebijakan Program Pendidikan Kesetaraan
Keseluruhan paket dalam program pendidikan kesetaraan ini diselenggarakan agar sesuai dengan kondisi dan latar belakang para peserta didik yang terkendala kondisi finansial.
Ada juga generasi yang membutuhkan program tersebut sebab mereka tidak bisa melanjutkan sekolah. Pun, program ini juga bisa diikuti oleh para peserta didik yang masih berada di usia produktif dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dalam kehidupannya. Serta program bagi mereka yang ingin meningkatkan kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari adanya perubahan pada taraf hidup, ilmu pengetahuan maupun teknologi.
Program tersebut terselenggara berdasarkan acuan pada Departemen Pendidikan Nasional yang sudah memberikan arah kebijakan dalam rumusan ketiga pilar di antaranya yakni pilar pemerataan dan perluasan akses pendidikan, adanya pilar peningkatan mutu, relevansi maupun daya saing. Adapun pilar ketiga yakni penguatan tata kelola, pencitraan publik dan akuntabilitas.
Untuk memperluas program pendidikan non – formal kesetaraan ini, maka pemerintah secara resmi telah membentuk divisi yang dinamakan Direktorat Pendidikan Kesetaraan. Pada awalnya, divisi tersebut hanya berupa sub-direktorat Pendidikan Masyarakat. Namun karena adanya pertimbangan dan hal lainnya maka divisi tersebut berganti menjadi Direktorat Pendidikan Kesetaraan.
Bagi masyarakat, program ini berperan sebagai program yang sangat signifikan dalam pemberian layanan pendidikan terutama bagi generasi yang kurang mampu, putus sekolah, anak – anak dari suku maupun etnis minoritas, anak – anak di daerah 3T, anak jalanan serta para peserta didik yang sudah dewasa.
Hasil dari laporan perkembangan anak – anak pada pendidikan kesetaraan nantinya akan serupa dengan hasil dari laporan perkembangan di pendidikan formal setelah melalui proses penyetaraan.
Proses penyetaraannya sendiri akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pedoman acuan yang digunakan dalam proses penyesuaiannya yakni kebijakan Undang – Undang No. 20/ 2003 pada Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 pada ayat 6.
Nantinya, setiap peserta didik yang sudah menyelesaikan ujian kesetaraan pada program paket A, B, maupun C akan mendapatkan kriteria eligible. Maksud dari kriteria ini yakni memiliki hak yang sama dan setara dengan para pemegang ijazah mulai dari SD – SMA jika ingin didaftarkan pada lembaga atau satuan pendidikan yang lebih tinggi.
Adapun bagi yang ingin melanjutkan kerja, Anda tidak perlu khawatir. Sebab kelulusan paket C menjadi kriteria khusus dalam mendapatkan hak untuk bisa setara dengan pendidikan formal manakala masuk dalam dunia kerja.
Pada pelaksanaannya sendiri, eksistensi pendidikan kesetaraan memiliki tujuan tertentu. Beberapa diantaranya yakni memperluas jalur jenjang pendidikan non – formal agar bisa diakses oleh semua kalangan baik yang memilih program paket A maupun B.
Selain itu, tujuan program pendidikan ini juga untuk meningkatkan taraf mutu, daya relevansi serta saing. Pun juga dapat menguatkan program tata kelola serta gambaran citra publik.
Standar Kompetensi pada Pendidikan Kesetaraan
Pada pendidikan kesetaraan terdapat pengaturan mengenai standar kompetensi yang harus dipahami. Penjabarannya dapat dismak sebagai berikut:
Standar kompetensi yang ingin dicapai tentu saja hampir sama dengan yang lain. Untuk perbedaannya sendiri terdapat pada proses kegiatan belajar yang menghendaki untuk memberikan penekanan pada kemampuan peserta didik untuk belajar secara mandiri.
Pun juga untuk mengakui adanya pengetahuan maupun kecakapan hidup melalui kehadiran tes penempatan. Terdapat beberapa ragam kecerdasan yang akan ditingkatkan di antaranya yakni kecerdasan pada aspek logika/ matematika, kecerdasan bahasa, alam, musik, kecerdasan ruang / gambar, cerdas kinestetik dan cerdas intrapersonal.
Target / Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Untuk target maupun sasaran peserta didiknya yakni dari golongan atau kelompok masyarakat yang berusia 15 – 44 yang masih belum menuntaskan kewajiban belajar selama 9 tahun.
Kemudian bisa juga diikuti oleh golongan masyarakat yang sudah membuat komunitas belajar sendiri dengan konsep flexi learning semacam komunitas sekolah maupun e-learning.
Selain itu pendidikan kesetaraan juga menyasar kalangan yang memiliki kendala pada jalur formal sebab beberapa hal. Misal, bagi usia pelajar yang memiliki potensi khusus seperti pemain musik, seorang atlet maupun para pelukis.
Selain itu juga menyasar para generasi pelajar yang memiliki kendala waktu sebab pekerjaannya menjadi seorang pengrajin maupun para buruh. Demikian juga untuk para usia pelajar yang memiliki kendala geografi yakni seperti kendala etnis, berasal dari suku terasing atau bahkan golongan yang terisolir.
Kalangan pelajar yang memiliki kendala ekonomi seperti dari golongan penduduk miskin dari golongan kalangan petani, penduduk kumuh maupun nelayan dan dari wilayah yang rendah juga menjadi sasaran.
Nah, demikian ulasan mengenai pendidikan kesetaraan dan beberapa penjelasan mengenai filosofi, tujuan, target maupun sasarannya.
Semoga konsep kebijakan ini dapat menjadikan generasi bangsa ini lebih bisa meningkatkan ilmu. Semakin banyak ilmu yang terserap, maka semakin baik pula citra peradaban di hadapan negara lainnya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)