Kabar terkini bagi guru dan pegawai jabatan fungsional yang ingin naik jabatan kini tidak membutuhkan DUPAK lagi. Pengaturan guru dan pegawai jabatan fungsional ini tentunya memudahkan guru yang ingin naik pangkat. Sebab pada peraturan sebelumnya, guru jabatan fungsional yang ingin dipromosikan harus menggunakan DUPAK atau formulir usulan.
Aturan penggunaan DUPAK bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional akan menimbulkan permasalahan bagi pegawai yang akan diangkat. Namun melalui Peraturan Menteri Administrasi dan Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, aturan penggunaan DUPAK telah dicabut.
Tata cara penggunaan DUPAK diakhiri dengan 5 kriteria predikat kerja. Apa saja yang termasuk dalam predikat kerja? Berikut penjelasan lengkapnya!
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Naik Pangkat Tidak Perlu Dupak, Berikut 5 Penilaian Ketentuan Predikat Kinerja
Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang ketentuan kenaikan pangkat juga membawa kabar baik bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya. Sebab saat ini guru dan pejabat pada jabatan fungsional lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS harus memperhatikan predikat kinerja. Berikut ketentuan 5 predikat kerja yang di ubah menjadi angka kredit tahunan yang perlu di perhatikan:
Sangat Bagus
Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 150 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai tingkat JF
Bagus
Nilai kuantitatif 100 persen koefisien Skor Kredit tahunan ditentukan berdasarkan tingkat JF
Cukup atau Membutuhkan Perbaikan
Kriteria ini ditentukan oleh nilai kuantitatif sebesar 75 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF
Tidak Memadai Atau Kurang
Nilai kuantitatifnya kurang dari 50 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF
Sangat Rendah
Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 25 persen dari 6 angka tahunan sesuai level JF
Kenaikan Pangkat Fungsional ASN sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya, antara lain:
Halaman Selanjutnya
Nomor Kredit AK/Jabatan Fungsional…