Home / News

Jumat, 29 September 2023 - 15:52 WIB

Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK? Naik Pangkat Lebih Mudah Menggunakan Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini

Dibaca 26,894 kali

Kabar terkini bagi guru dan pegawai jabatan fungsional yang ingin naik jabatan kini tidak membutuhkan DUPAK lagi. Pengaturan guru dan pegawai jabatan fungsional ini tentunya memudahkan guru yang ingin naik pangkat. Sebab pada peraturan sebelumnya, guru jabatan fungsional yang ingin dipromosikan harus menggunakan DUPAK atau formulir usulan.

Aturan penggunaan DUPAK bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional akan menimbulkan permasalahan bagi pegawai yang akan diangkat. Namun melalui Peraturan Menteri Administrasi dan Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, aturan penggunaan DUPAK telah dicabut.

Tata cara penggunaan DUPAK diakhiri dengan 5 kriteria predikat kerja. Apa saja yang termasuk dalam predikat kerja? Berikut penjelasan lengkapnya!

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Ujian dan Rekap Nilai Secara Otomatis dengan Aplikasi Google” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2818/checkout  dapatkan diklat serta bonus Contoh Rekap Nilai Otomatis. Mau dibantu Daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Naik Pangkat Tidak Perlu Dupak, Berikut 5 Penilaian Ketentuan Predikat Kinerja

Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang ketentuan kenaikan pangkat juga membawa kabar baik bagi guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya. Sebab saat ini guru dan pejabat pada jabatan fungsional lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS harus memperhatikan predikat kinerja. Berikut ketentuan 5 predikat kerja yang di ubah menjadi angka kredit tahunan yang perlu di perhatikan:

Sangat Bagus

Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 150 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai tingkat JF

Bagus

Nilai kuantitatif 100 persen koefisien Skor Kredit tahunan ditentukan berdasarkan tingkat JF

Cukup atau Membutuhkan Perbaikan

Kriteria ini ditentukan oleh nilai kuantitatif sebesar 75 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF

Tidak Memadai Atau Kurang

Nilai kuantitatifnya kurang dari 50 persen koefisien Angka Kredit tahunan menurut tingkat JF

Sangat Rendah

Nilai kuantitatifnya ditetapkan sebesar 25 persen dari 6 angka tahunan sesuai level JF

Kenaikan Pangkat Fungsional ASN sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh guru dan pegawai pada jabatan fungsional lainnya, antara lain:

Halaman Selanjutnya

Nomor Kredit AK/Jabatan Fungsional…

Share :

Baca Juga

perbedaan best practice dengan ptk

News

Format Pengisian Pemberkasan DRH NI PPPK 2023, Silahkan Unduh Disini

News

CATAT Tanggal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK Dan Pensiunan Terbaru

News

Kumpulan Materi ANBK Kelas 5 SD Lengkap Dengan Kunci Jawaban

News

Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait Seleksi PPPK Guru 2023

News

Guru Non Sarjana Bakal Jadi ASN dan Dapat Insentif? Ini Keterangan KemenPAN RB
pembelajaran berdiferensiasi

Edutainment

Tips Untuk Guru Tumbuhkan Kepercayaan Diri Siswa

News

Benarkah Absensi Mempengaruhi Tunjangan Sertifikasi Guru?

News

Selamat! Guru Agama Peroleh Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pedagogik Dari Kemenag