Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 14:06 WIB

Perbedaan PNS dan PPPK

Dibaca 1,567 kali

Perbedaan PNS dan PPPK tentu belum banyak yang paham akan konsep tersebut, bagaimana perbedaan dan hal-hal yang mendasar pada keduanya.

Sebelum membahas lebih jauh untuk teman-teman semua baiknya mengerti dulu apa itu , karena ASN ini lah yang mewadahi dan itu sendiri.

Berikut ini merupakan pengertian ASN yang pada dasarnya mewadahi PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.

Pengertian ASN

yang kemudian di singkat menjadi ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Secara sederhana ASN merupakan rumpun ataupun payung yang menaungi PNS dan PPPK di dalamnnya.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga:  7 Tips Menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Dengan Mudah

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Usia minimal 18 Tahun.
  2. Usia maksimal 35 Tahun.

Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Usia minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. .
  2. Seleksi Kompetensi Dasar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural

Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan PNS dan PPPK…

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Informasi Terbaru Seputar PPG Dalam Jabatan 2023
gaji kepala sekolah tk swasta

News

Peran, Fungsi, dan Apa Saja yang Harus Dilakukan oleh Kepala Sekolah? Di Sini Jawabannya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Penyebab Banyak Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Kecewa Dengan Realisasi Kebijakan 50%

News

DPR Pastikan RUU ASN Permudah Honorer Menjadi PPPK

News

Catat! Undang-Undang ASN Baru Disahkan, Apa Isinya?

News

Mulai 2024 TPG Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening Guru? Simak Selengkapnya

News

Daerah Yang Telah Mengumumkan Hasil Kelulusan PPPK 2023, Apakah Ada Daerah Anda?

News

Apakah Ditunda? Berikut Info Terbaru BKN Tentang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis