Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 14:06 WIB

Perbedaan PNS dan PPPK

Dibaca 1,476 kali

Perbedaan PNS dan PPPK tentu belum banyak yang paham akan konsep tersebut, bagaimana perbedaan dan hal-hal yang mendasar pada keduanya.

Sebelum membahas lebih jauh untuk teman-teman semua baiknya mengerti dulu apa itu ASN, karena ASN ini lah yang mewadahi dan PPPK itu sendiri.

Berikut ini merupakan pengertian ASN yang pada dasarnya mewadahi PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.

Pengertian ASN

yang kemudian di singkat menjadi ASN adalah profesi bagi (PNS) dan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Secara sederhana ASN merupakan rumpun ataupun payung yang menaungi PNS dan PPPK di dalamnnya.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki pemerintahan.

Baca Juga:  Pegawai PPPK Tidak Boleh Pakai Seragam Khaki, Ini Peraturan Terbaru

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Usia minimal 18 Tahun.
  2. Usia maksimal 35 Tahun.

Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Usia minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Dasar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural

Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan PNS dan PPPK…

Share :

Baca Juga

Kesiswaan

Mengenal Sistem Pendidikan Terbuka

News

PNS dan PPPK Bersiap! Daftar Dari Sekarang, Ada Kabar Baik Dari Dirjen GTK

News

Kabar Gembira! TPP Sebesar 50% Gaji Akan Segera Dibayarkan

News

Kabar Gembira, Kemdikbud Targetkan 1 Juta Guru ASN PPPK di Tahun 2024

News

Resmi! Kemdikbud Luncurkan Rapor Pendidikan 2024 Jenjang PAUD, Begini Cara Mengisinya

News

2022 Segera Usai, Tunjangan Penghasilan Pegawai Segera Cair

News

Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Daljab 2023 Disini

News

Wajib Tahu! Inilah 2 Dokumen Administrasi Pendidikan bagi Guru Pemula
Download Sertifikat Pendidikan Gratis