Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 14:06 WIB

Perbedaan PNS dan PPPK

Dibaca 1,618 kali

Perbedaan PNS dan PPPK tentu belum banyak yang paham akan konsep tersebut, bagaimana perbedaan dan hal-hal yang mendasar pada keduanya.

Sebelum membahas lebih jauh untuk teman-teman semua baiknya mengerti dulu apa itu ASN, karena ASN ini lah yang mewadahi itu sendiri.

Berikut ini merupakan pengertian ASN yang pada dasarnya mewadahi dan PPPK yang ada di Indonesia.

Pengertian ASN

yang kemudian di singkat menjadi ASN adalah profesi bagi (PNS) dan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Secara sederhana ASN merupakan rumpun ataupun payung yang menaungi PNS dan PPPK di dalamnnya.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki pemerintahan.

Baca Juga:  Membuat Media Pembelajaran Interaktif menggunakan Canva

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Usia minimal 18 Tahun.
  2. Usia maksimal 35 Tahun.

Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Usia minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Dasar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural

Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan PNS dan PPPK…

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Cek Sekarang! P4 yang Ikut Tes PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Guru Kategori Ini Dapat Kenaikan Pangkat secara Istimewa

News

Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Hasilnya

News

Peluang Menjanjikan! Berikut Daftar Formasi Guru Mata Pelajaran Terbanyak Untuk PPPK 2024

News

Kisah Inspiratif Guru Atikah Menjadi PPPK 2023 di Ujung Pengabdiannya

News

Proses Penyaluran Tunjangan Guru yang Wajib Diketahui agar Tidak Salah Paham

News

Pengumuman Hasil Kelulusan Terbaru PPPK Cek Daftar Nama Honorer Lulus Seleksi Dan Nilai Perangkingan PPPK 2023

News

Macam-Macam Administrasi Pembelajaran yang Harus Diketahui Guru Pemula

News

Perhatikan! Ketentuan Simulasi Online CAT BKN 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis