Perbedaan PNS dan PPPK tentu belum banyak yang paham akan konsep kepegawaian tersebut, bagaimana perbedaan dan hal-hal yang mendasar pada keduanya.
Sebelum membahas lebih jauh untuk teman-teman guru semua baiknya mengerti dulu apa itu ASN, karena ASN ini lah yang mewadahi PNS dan PPPK itu sendiri.
Berikut ini merupakan pengertian ASN yang pada dasarnya mewadahi PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.
Pengertian ASN
Aparatur Sipil Negara yang kemudian di singkat menjadi ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.
Secara sederhana ASN merupakan rumpun ataupun payung yang menaungi PNS dan PPPK di dalamnnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Terdiri atas:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia Pendaftaran
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Usia minimal 18 Tahun.
- Usia maksimal 35 Tahun.
Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Usia minimal 20 tahun.
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar.
- Seleksi Kompetensi Bidang
Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural
Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018
Halaman Selanjutnya