Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 14:06 WIB

Perbedaan PNS dan PPPK

Dibaca 1,408 kali

Apresiasai Guru 2022

Apresiasai Guru 2022

Perbedaan PNS dan PPPK tentu belum banyak yang paham akan konsep kepegawaian tersebut, bagaimana perbedaan dan hal-hal yang mendasar pada keduanya.

Sebelum membahas lebih jauh untuk teman-teman guru semua baiknya mengerti dulu apa itu ASN, karena ASN ini lah yang mewadahi PNS dan PPPK itu sendiri.

Berikut ini merupakan pengertian ASN yang pada dasarnya mewadahi PNS dan PPPK yang ada di Indonesia.

Pengertian ASN

Aparatur Sipil Negara yang kemudian di singkat menjadi ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.

Secara sederhana ASN merupakan rumpun ataupun payung yang menaungi PNS dan PPPK di dalamnnya.

 

Untuk lebih jelasnya berikut ini merupakan perbedaan PNS dan PPPK yang mendasar dan umum untuk diketahui.

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Terdiri atas:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Menurut UU No. 5/2014 Tentang ASN

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Usia Pendaftaran

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Usia minimal 18 Tahun.
  2. Usia maksimal 35 Tahun.

Menurut Pasal 28 ayat (1) huruf a PP No. 11/2007

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Usia minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Menurut Pasal 16 huruf a PP No. 49/2018

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Tahapan Seleksi Penerimaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang

Menurut Pasal 26 PP No. 11/2017

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Seleksi Administrasi.
  2. Seleksi Kompetensi : a. Manajerial, b. Teknis, c. Sosio Kultural

Menurut Pasal 19 PP No. 49/2018

 

Halaman Selanjutnya

Perbedaan PNS dan PPPK…

Share :

Baca Juga

News

Apakah ASN PPPK Melanjutkan Pendidikan S2, S3 Ijazah Diperoleh Bisa Dipakai Kenaikan Golongan?

News

Resmi Rilis, Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Yuk Langsung Cek Nama Dan Kode Kelulusannya Sekarang

News

Kabar Baik Untuk Guru Non ASN Tidak Lulus PPPK 2023

News

Besaran Penerima Dana PIP Tahun 2023, Jenjang SD Sampai Mahasiswa

News

Terbaru! Terdapat 7 Jenis Cuti PNS Dalam RPP Manajemen ASN
keuntungan menjadi pegawai negeri sipil

News

Honorer sama dengan ASN, Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja

News

Wajib Tahu! Alur Penerima PIP Kemdikbud 2023

News

Mulai 2024 TPG Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening Guru? Simak Selengkapnya