Home / News

Senin, 13 Juni 2022 - 14:06 WIB

Perbedaan PNS dan PPPK

Dibaca 1,429 kali

Apresiasai Guru 2022

Apresiasai Guru 2022

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Pemberhentian Hubungan Kerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  1. Pemberhentian dengan predikat tertentu.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pension, d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, b. Meninggal dunia, c. Atas permintaan sendiri, d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Kedudukan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama.

 

Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji dan Tunjangan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mendapat:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kehormatan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  7. Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Mendapat:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Kinerja.
  3. Tunjangan Kemahalan.

Terdiri atas:

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
  7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Menurut Peraturan Presiden No. 98/2020 dan PP No. 49/2018

 

Halaman Selanjutnya

Dengan rincian sebagai…

Share :

Baca Juga

News

Semua Guru Sudah Siap Dengan Kebijakan Baru Kemendikbud di Tahun 2024? Ini Bocorannya!

News

Tunjangan Insentif GBPNS 2023 Kapan Cair? Cek Informasi Berikut

News

Honorer Wajib Tau! Berikut Faktor Penentu Guru Honorer Lulus Seleksi dan Penempatan PPPK 2024

News

Segini Gaji ASN PPPK 2024, Gaji Pokok, Tunjangan Dan Potongannya

News

Kurikulum Prototipe, Sebuah Solusi Pendidikan?
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Di Dapodik Ikut PPPK? Berikut Penjelasannya
fungsi asesmen

News

Fungsi Asesmen Lengkap dengan Pengertian dan Tujuannya
tunjangan profesi guru

News

Hore! Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Patut Berbahagia