Perbedaan PNS dan PPPK Pada Pemberhentian Hubungan Kerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat karena: a. Meninggal dunia, b. Atas permintaan sendiri, c. Mencapai batas usia pension, d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pension dini, e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Menurut UU No. 5/2014 tentang ASN
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, b. Meninggal dunia, c. Atas permintaan sendiri, d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), e. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Menurut PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Kedudukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
Perbedaan PNS dan PPPK Pada Gaji dan Tunjangan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Mendapat:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kehormatan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tunjangan Resiko / Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Menurut PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Mendapat:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Kinerja.
- Tunjangan Kemahalan.
Terdiri atas:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Menurut Peraturan Presiden No. 98/2020 dan PP No. 49/2018
Halaman Selanjutnya