Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat sekarang dapat menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sesuai dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sebelumnya diketahui tidak terdapat pengaturan terkait dengan kenaikan gaji berkala dan juga istimewa untuk para Aparatur Sipil Negara PPPK.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada para PPPK yang telah menerima penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan memperoleh predikat “baik” berdasarkan aturan tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Menurut Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.
Namun, untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala pertama kali dapat diberikan jika telah memenuhi satu tahun MKG dan mendapat penilaian kinerja “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, untuk kenaikan gaji berkala pada periode berikutnya akan mengikuti ketentuan bagi para PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain berhak menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji ini akan diberikan kepada PPPK yang telah menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan diakui sebagai pegawai teladan.
Aturan yang sama juga berlaku untuk para PPPK yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan tersebut minimal harus mencantumkan nama pegawai, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sebagai bagian dari implementasi peraturan perundang-undangan, PPPK berhak menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Perlu diketahui kenaikan gaji berkala merupakan mekanisme peningkatan penghasilan yang diberlakukan berdasarkan masa kerja pegawai. Setiap PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala setelah mencapai masa kerja tertentu, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan gaji berkala berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK. Dengan adanya mekanisme kenaikan gaji berdasarkan masa kerja, PPPK cenderung lebih termotivasi untuk terus berkontribusi secara maksimal dalam melayani masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu kenaikan gaji istimewa diberikan sebagai bentuk apresiasi