Semua pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersyukur. Pasalnya mereka tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai penghasilan utama mereka. Tetapi mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Kabar baiknya lagi adalah rincian tunjangan kinerja ini terbilang cukup besar nilainya.
Pemberian tunjangan kinerja atau Tukin ini merupakan amanat yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan kementerian atau lembaga, dan Peraturan Daerah bagi PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan untuk mekanismenya sendiri diatur oleh masing – masing pimpinan atau atasan instansi tempat PNS bekerja dengan mempertimbangkan indikator – indikator seperti kinerja, nilai kelas dan jabatan, dan ketentuan besaran Tukin sesuai dengan grade pegawai.
Perlu diketahui bahwa rincian tunjangan kinerja ini tidak diberikan secara cuma – cuma oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, melainkan didasarkan pada capaian kinerja, kehadiran, dan juga tugas – tugas yang melekat berdasarkan jabatan. Umumnya PNS akan mengemban jabatan fungsional dengan tugas yang spesifik atau jabatan umum dengan tugas – tugas sesuai bidangnya, misal di bidang administrasi umum dengan tugas surat menyurat.
Pemberian tunjangan kinerja ini tentu sangat berarti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Meski nilainya terbilang cukup besar, tunjangan kinerja ini nilainya dapat berubah baik naik maupun turun. Jika memenuhi faktor – faktor ketercapaian yang telah ditentukan, maka tunjangan kinerja PNS bisa naik.
Seperti halnya yang terjadi pada rincian tunjangan kinerja pegawai PNS di lingkungan BKN atau Badan Kepegawaian Negara yang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN.
Adapun besaran nominal yang didapatkan berbeda – beda yang ditentukan menurut grade dari masing – masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa, pemerintah mengelompokkan besaran nominal tunjangan kinerja PNS yang dihitung berdasarkan grade atau kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan dengan mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan nilai jabatan berdasarkan faktor – faktor jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya