Home / News

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:51 WIB

Rincian Tunjangan Kinerja Menurut Grade, Grade 6 Segini Besarannya

Dibaca 30,199 kali

Semua pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau (PNS) patut bersyukur. Pasalnya mereka tidak hanya akan mendapatkan gaji pokok sebagai penghasilan utama mereka. Tetapi mereka juga akan mendapatkan (tukin). Kabar baiknya lagi adalah rincian tunjangan kinerja ini terbilang cukup besar nilainya.

Pemberian tunjangan atau Tukin ini merupakan amanat yang ditetapkan oleh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan kementerian atau lembaga, dan Peraturan Daerah bagi PNS yang bekerja di lingkungan ().

Sedangkan untuk mekanismenya sendiri diatur oleh masing – masing pimpinan atau atasan instansi tempat PNS bekerja dengan mempertimbangkan indikator – indikator seperti kinerja, nilai dan jabatan, dan ketentuan besaran Tukin sesuai dengan grade pegawai.

Perlu diketahui bahwa rincian tunjangan kinerja ini tidak diberikan secara cuma – cuma oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, melainkan didasarkan pada capaian kinerja, kehadiran, dan juga tugas – tugas yang melekat berdasarkan jabatan. Umumnya PNS akan mengemban dengan tugas yang spesifik atau jabatan umum dengan tugas – tugas sesuai bidangnya, misal di bidang administrasi umum dengan tugas surat menyurat.

Baca Juga:  Pemerintah Potong Tukin PNS Sebanyak 25 Persen, Simak Penjelasannya

Pemberian tunjangan kinerja ini tentu sangat berarti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka. Meski nilainya terbilang cukup besar, tunjangan kinerja ini nilainya dapat berubah baik naik maupun turun. Jika memenuhi faktor – faktor ketercapaian yang telah ditentukan, maka tunjangan bisa naik.

Seperti halnya yang terjadi pada rincian tunjangan kinerja pegawai PNS di lingkungan BKN atau yang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN.

Adapun besaran nominal yang didapatkan berbeda – beda yang ditentukan menurut grade dari masing – masing Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa, pemerintah mengelompokkan besaran nominal tunjangan kinerja PNS yang dihitung berdasarkan grade atau kelas jabatan. Kelas jabatan ini ditentukan dengan mempertimbangkan hasil analisis jabatan dan nilai jabatan berdasarkan faktor – faktor jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Share :

Baca Juga

Platform Merdeka Mengajar PMM

News

Template Aksi Nyata Percakapan Coaching untuk Refleksi di PMM
PPG Prajabatan gelombang 2 tahun 2023

News

PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Segera Dibuka, Berikut Timeline Lengkapnya!

News

Guru Honorer Usia 40 Tahun ke Atas Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes? Begini Jawabannya

News

Membuat Teka-Teki Silang untuk Menunjang Pembelajaran

News

Terakhir 14 April 2023, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Perhatikan 2 Hal Ini!

News

Honorer Kategori Ini Langsung Penempatan Pada Seleksi PPPK Guru 2023
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

2 Golongan Pensiunan Ini Tak Perlu Lakukan Otentikasi Setiap Bulan

News

Pantas Telat Cair! Ini Dia Pelaku Tunjangan Sertifikasi Guru Telat Cair
Download Sertifikat Pendidikan Gratis