Terdapat kabar gembira untuk para pengajar yang bekerja di bawah naungan Kementerian Agama menyusul kabar bahwa pemerintah akan segera menyalurkan insentif GBPNS tahun 2024.
Perlu ditekankan bahwa tidak hanya guru yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berhak menerima insentif dan tunjangan, tetapi juga para pengajar di bawah Kementerian Agama.
Tujuan pemberian insentif GBPNS adalah untuk memberikan motivasi kepada para pengajar dalam meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankan tugasnya serta untuk meningkatkan GBPNS di madrasah.
Kementerian Agama telah mengalokasikan dana sebesar Rp 324 miliar untuk memberikan insentif kepada guru RA (Raudhatul Athfal) dan guru madrasah non PNS sebanyak 216.461 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pembayaran insentif GBPNS kepada guru madrasah telah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran (SE) nomor B-24/Dt.I.II/KU.05/01/2024 tentang Program SIMPATIKA tahun 2024. SE tersebut memuat tujuh poin penting yang antara lain:
- Guru di semua madrasah diwajibkan untuk mengaktifkan akun SIMPATIKA masing-masing mulai tanggal 26 Januari 2024.
- Guru baru yang belum terdaftar di SIMPATIKA harus mendaftarkan diri melalui registrasi GTK level 1 di aplikasi EMIS, dan melengkapi data lainnya menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing.
- Registrasi NSM di SIMPATIKA akan ditutup, dan lembaga yang tidak memiliki NSM akan dinonaktifkan.
- Seluruh guru ASN di madrasah wajib melakukan verifikasi ulang status kepegawaian mereka di SIMPATIKA.
- Penyaluran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru ASN akan dilakukan berdasarkan transaksi di SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.
- Pengusulan tunjangan insentif dan khusus guru akan dilakukan mulai tanggal 26 Januari hingga 5 Februari 2024. Pengusulan dilakukan oleh guru sendiri dan disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
- Guru harus memastikan bahwa lima atribut penting, yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung, sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari penolakan oleh sistem Dukcapil. Bagi yang terdeteksi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ganda, harus melakukan verifikasi di SIMPATIKA.
Proses penyaluran insentif guru meliputi:
– Guru yang memenuhi syarat
– Pengusulan oleh guru
– Persetujuan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota
– Pengolahan data oleh tim pusat
– Penetapan kuota insentif untuk setiap provinsi.
– Verifikasi data oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
– Penetapan penerima insentif tunjangan
Halaman Selanjutnya
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014