Home / News

Senin, 22 April 2024 - 13:53 WIB

Semakin Sejahtera, Guru Non ASN Akan Terima Tunjangan Profesi Cukup Besar

Dibaca 5,868 kali

Saat ini, manfaat kesejahteraan tidak hanya terbatas pada ASN, tetapi juga diperluas kepada guru Non ASN, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada kedua jenis guru tersebut. Apakah benar bahwa tunjangan profesi untuk guru Non ASN lebih besar daripada untuk guru sertifikasi yang ASN? Mari kita teliti lebih lanjut.

Meskipun ada sedikit perbedaan dalam tunjangan profesi antara guru Non ASN dan guru ASN, keduanya memiliki yang sama, yaitu harus memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan profesi untuk guru ASN diberikan berdasarkan gaji pokok golongan masing-masing, baik untuk guru maupun PPPK. Tunjangan tersebut besarnya setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK per bulan.

Syarat lain bagi guru Non ASN agar memperoleh tunjangan profesi adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan aktif sebagai guru mata pelajaran atau kelas.

Selain itu, data guru Non ASN harus terdaftar di Dapodik. Besaran tunjangan profesi bagi guru Non ASN adalah setara dengan gaji pokok PNS jika memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing. Bagi yang belum memiliki , tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan akan diberikan.

profesi untuk guru Non ASN dilakukan setiap tiga bulan, sama seperti untuk guru ASN. Mereka akan mulai menerima tunjangan profesi Triwulan I mulai bulan April 2024.

Baca Juga:  Cuti Hamil dan Cuti Lain, Apakah Tunjangan Sertifikasi Guru Tetap Cair?

Syarat-syarat untuk menjadi guru non ASN yang menerima tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Sudah ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Memiliki surat penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi guru honorer di luar PPPK di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara sekolah yang dikelola oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
  • Guru yang menerima pendapatan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangannya.
  • Terdaftar dalam .
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi di sekolah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  • Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh kementerian.
  • Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Memiliki kinerja dengan nilai “Baik” untuk setiap aspek penilaian.
  • Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Tunjangan sertifikasi langsung dibayarkan kepada guru non ASN yang telah memenuhi

Share :

Baca Juga

News

Segera Cek Dapodik! Sebelum Penarikan Data Info GTK Pencairan TPG

News

Jadwal PPPK Guru 2022 Terbaru dari BKN setelah Pengumuman Kelulusan

News

Segera Daftar! Pelatihan Bersertifikat 40JP : Pemanfaatan Classpoint Untuk Pembelajaran

News

Wajib Tau! Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I-IV 2023

News

Cara Cetak Kartu ASN Virtual Terbaru di MySAPK BKN

News

Semua Guru Harap Bersiap Dapat Undangan PPG di SIM PKB
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Cair Mulai Bulan April, Selamat Guru Akan Terima 3 Sumber Penghasilan Pasca Lebaran!

News

Kabar Gembira, Ternyata Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 Tahun 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis