Saat ini, manfaat kesejahteraan tidak hanya terbatas pada guru ASN, tetapi juga diperluas kepada guru Non ASN, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada kedua jenis guru tersebut. Apakah benar bahwa tunjangan profesi untuk guru Non ASN lebih besar daripada untuk guru sertifikasi yang ASN? Mari kita teliti lebih lanjut.
Meskipun ada sedikit perbedaan dalam ketentuan tunjangan profesi antara guru Non ASN dan guru ASN, keduanya memiliki syarat yang sama, yaitu harus memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan profesi untuk guru ASN diberikan berdasarkan gaji pokok golongan masing-masing, baik untuk guru PNS maupun PPPK. Tunjangan tersebut besarnya setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan golongan PNS atau PPPK per bulan.
Syarat lain bagi guru Non ASN agar memperoleh tunjangan profesi adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau kelas.
Selain itu, data guru Non ASN harus terdaftar di Dapodik. Besaran tunjangan profesi bagi guru Non ASN adalah setara dengan gaji pokok PNS jika memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing. Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan akan diberikan.
Pencairan tunjangan profesi untuk guru Non ASN dilakukan setiap tiga bulan, sama seperti untuk guru ASN. Mereka akan mulai menerima tunjangan profesi Triwulan I mulai bulan April 2024.
Syarat-syarat untuk menjadi guru non ASN yang menerima tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Sudah ditetapkan dalam surat keputusan pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian sebagai guru PPPK di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Memiliki surat penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi guru honorer di luar PPPK di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara sekolah yang dikelola oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.
- Guru yang menerima pendapatan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangannya.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi di sekolah yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh kementerian.
- Telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan hukum.
- Memiliki penilaian kinerja dengan nilai “Baik” untuk setiap aspek penilaian.
- Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau instansi lain.
Halaman Selanjutnya
Tunjangan sertifikasi langsung dibayarkan kepada guru non ASN yang telah memenuhi