Home / News

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:57 WIB

TPG tidak cair padahal persyaratan SKTP sudah lengkap, Berikut Sederet Penyebabnya..

Dibaca 6,210 kali

sertifikasi guru yang biasa di singkat seringkali mengalami kendala dalam penyalurannya. Salah satu faktor penyebab terlambatnya penyaluran Sertifikasi Guru adalah karena Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) yang di terbitkan tidak sah.

Oleh karena itu, nama guru tidak di catat sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) dalam SKTP yang di bayarkan setiap semester. Jika nama guru tidak tercatat, maka pemerintah tidak bisa mencairkan tunjangan tersebut.

Hal ini tentunya berdampak pada terhambatnya proses guru. Maka dari itu berikut ini akan di sajikan beberapa padahal persyaratan SKTP sudah di lengkapi.

Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair Padahal SKTP Sudah

Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, membeberkan alasan tunjangan profesi guru belum cair padahal SKTP sudah ada di tempat dan telah di terbitkan. Berikut penjelasan langsung dari Puslapdik yang perlu di pahami oleh para guru.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Membuat Materi Ajar Secara Otomatis dengan Bantuan ” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2817/checkout  dapatkan serta bonus Insta Powerfeed Template. Narahubung nomor berikut http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

Baca Juga:  8 Kode Info GTK Untuk Tunjangan Sertifikasi

Tidak Sesuai Dapodik

Data guru yang tidak sinkron atau tidak sama dengan yang tercatat di Sistem menyebabkan nama guru tidak tercatat di SKTP. Permasalahan tersebut dapat di atasi dengan memantau data yang di masukkan oleh operator sekolah ke dalam sistem informasi Dapodik

Guru Pemegang Sertifikat Tidak Tercantum dalam Data Kelengkapan Sertifikasi

Ketika guru di nyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG), maka secara otomatis akan tercatat dalam sistem sertifikasi. Bahkan, PLPG akan langsung menginput guru-guru yang lulus sehingga otomatis tercatat di data kelulusan sertifikasi.

Namun, guru yang lulus melalui tidak bisa langsung terdaftar dalam sistem data kelulusan sertifikasi. Untuk mengatasi permasalahan ini, solusinya adalah dengan melaporkan kepada koordinator PPG.

Selanjutnya, pengaduan tersebut akan di sampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (GTK).

Halaman Selanjutnya

Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik Ganda…

Share :

Baca Juga

News

Benarkah, Ada RUU Kesehatan Jamin Tunjangan Khusus di Daerah 3T dan Rawan?

News

Hore! Guru Segera Terima 3 Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud

News

Informasi Beasiswa Lotte Group dan Bank BRI. Cek Infonya!

News

PP Pengangkatan Honorer Menjadi ASN Diresmikan Desember, Simak Selengkapnya
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Cara Verval Ijazah Di Info GTK Dan Penyebab Ijazah Anda Berwarna Merah Di Info GTK
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan, Apa Saja?

News

Surat yang Wajib Dimiliki Guru Honorer Agar Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

News

Terkini! Opsi Baru Tenaga Honorer Akan Dipertahankan Sampai Pemilu 2024
Download Sertifikat Pendidikan Gratis