Tidak sedikit dari para PNS yang mulai menanyakan terkait dengan kenaikan gaji yang sempat dijanjikan oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Kabar terbarunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sudah resmi mengumumkan jika kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8% akan dicairkan pada bulan Maret 2024 mendatang.
Gaji Terbaru PNS Tahun 2024 itu sendiri berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2024, sehingga dengan begitu maka selisih gaji selama tiga bulan akan dibayarkan secara rapel atau rangkap.
Kenaikan Gaji Terbaru PNS Tahun 2024 TNI, serta Polri itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait dengan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan Pemerintah tersebut mengubah aturan sebelumnya yakni pada PP Nomor 15 Tahun 2019 terkait dengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
“Bagi pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta PPPK, satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji pada bulan Maret 2024 mendatang dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji pada bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai dari tanggal 1 Februari 2024,” ujar Kemenkeu dalam keterangan resmi.
Dibawah ini merupakan daftar gaji pokok baru PNS menurut golongan dan masa kerja, diantaranya yaitu sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
●Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
●Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
●Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
●Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https://t.me/infofreediklat32JP
Halaman Selanjutnya
Gaji PNS Golongan II…