Home / News

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:00 WIB

Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Di UU ASN 2023

Dibaca 3,134 kali

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mencakup ketentuan tentang batasan usia pensiun PNS. UU ini membedakan dua kelompok jabatan, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.

Penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun calon PNS untuk memahami batasan usia pensiun PNS terbaru, hal ini memungkinkan untuk merencanakan masa pensiun mereka dan mengelola tabungan untuk masa depan.

Jabatan manajerial meliputi pejabat pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas.

Sedangkan itu, untuk jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan pelaksan dan fungsional. Di dalam RUU ASN ini juga mengatur secara spesifik terkait dengan pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Perubahan nomenklatur ini juga memengaruhi aturan batasan usia pensiun ASN. Berikut adalah regulasi tentang batas usia pensiun yang didasarkan pada draft RUU ASN hingga tanggal 25 September 2023:

UU ASN (Pasal 55)

  1. Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN adalah sebagai berikut:

– Jabatan Manajerial:

– Bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun yaitu 60 tahun.

– Bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator batas usia pensiun yaitu 58 tahun.

– Jabatan Nonmanajerial:

– Sesuai dengan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

– Bagi pejabat pelaksana batas usia pensiun yaitu 58 tahun.

Selanjutya menurut Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017, batasan usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan masing-masing PNS.

Batas usia pensiun ASN pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun. Pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi pensiun pada usia 60 tahun. ASN yang sedang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Untuk Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 60 tahun dan menjabat pejabat fungsional ahli madya, batasan usia pensiun mereka adalah 65 tahun.

Begitu juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang berusia di atas 58 tahun dan menjabat pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional penyelia, batasan usia pensiun mereka tetap 60 tahun.

Dengan demikian, batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional adalah:

Halaman Selanjutnya

1. PNS dengan jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional

Share :

Baca Juga

News

Sudah Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Cair, Berikut Daftar Daerahnya…
Masalah Guru PPPK

News

Komisi X DPR Minta Masalah Guru PPPK Diselesaikan Lewat Pusat
media ajar

News

Cara Mewujudkan Cita-Cita Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

News

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Penting Bagi Karir Guru

News

Bersiap! PPG Prajabatan 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratannya

News

Segera Cek, Hasil Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Telah Diumumkan
tatap muka terbatas

Karya Inovatif

Tatap Muka Terbatas Anti Boring Dengan Google Workspace For Edu

News

Update, Daerah Yang Sudah ACC Pertek NI PPPK Guru 2022