Home / News

Senin, 19 Juni 2023 - 16:59 WIB

Tak Semua PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2 Hari, Kenapa?

Dibaca 634 kali

Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak dari masyarakat yang mulai mempersiapkan segala sesuatunya sejak dari saat ini. Semua itu dilakukan untuk menyambut hari bahagia di idul Adha. Namun terlepas dari itu, ada kabar mengejutkan yang memperjelaskan jika ada beberapa yang tidak mendapatkan hari libur di hari raya idul Adha. Kenapa?

Perlu diketahui! Ternyata ini alasan tidak semua para mendapatkan jatah libur Idul Adha 2 hari yang harus diketahui. Pihak sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha di tahun 2023 yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.

Tetapi, libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan dengan adanya hari libur , sehingga pada PNS hanya memperoleh selama 1 hari saja. Meski begitu, terdapat beberapa PNS yang memperoleh jatah libur selama 2 hari.

Lalu, mengapa tidak semua PNS bisa mendapatkan jatah libur Idul Adha selama 2 hari?

Dirangkum dari beberapa media, ternyata ini beberapa alasan tidak semua PNS mendapatkan jatah libur Idul Adha 2 hari. Sebagaimana juga diketahui, tidak semua PNS memperoleh jatah libur Idul Adha selama 2 hari lantaran untuk hari raya libur Idul Adha tidak disertai dengan bersama. Yang mana artinya para PNS hanya akan memperoleh jatah libur 1 hari saja, yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.

Baca Juga:  Bisakah Guru yang Belum Terdaftar Di Dapodik Ikut PPPK? Berikut Penjelasannya

Akan tetapi, terdapat beberapa PNS yang akan dapat langsung merasakan libur idul Adha selama 2 hari, yakni bagi para PNS yang mengikuti jadwal Idul Adha Muhammadiyah. Hal itu lantaran Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya Idul Adha pada tanggal 28 Juni 2023 dan untuk sekarang ini pihak Muhammadiyah sedang mengajukan usulan tentang keringanan kepada pihak untuk memperoleh libur selama 2 hari Idul Adha 2023.

Sementara usulan tersebut masih dalam pertimbangan sarta sedang menunggu arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Terlebih lagi pihak pemerintah baru saja akan melaksanakan sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2023 pada hari Minggu, tanggal 18 Juni nanti.

Halaman Selanjutnya

Perbandingan Cuti Libur Hari Raya

Share :

Baca Juga

News

Tenang! Guru Honorer Masih Bekerja November 2023, Menggunakan Penggajian Ini

News

Besaran Tunjangan Inpassing Guru Tahun 2024

News

Tunjangan Uang Lembur Bagi Non ASN, Segini Nominalnya

News

Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 7 Ditutup 1 hari Lagi! Jangan Lewatkan 1 Hal Penting Ini

News

Perbedaan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mulai dari Gaji hingga Jam Kerja

News

Pembaruan Baru Pada Aplikasi Dapodik
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Pahami! Ini Rincian 5 Komponen Dasar Dalam Tunjangan Awal April 2024

News

Perhatikan! Ini Arti Kode Keterangan P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, A, TL, TH, L Pada Pengolahan Nilai PPPK 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis