Home / News

Kamis, 9 November 2023 - 10:56 WIB

TPG Triwulan 3 Tahun 2023 Anda Belum Kunjung Cair? Waspadai 7 Kategori Guru Tidak Cair TPG-nya!

Dibaca 2,216 kali

(TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2023 menjadi topik perbincangan yang penting bagi para di Indonesia. Meskipun TPG Triwulan 3 telah diumumkan dan seharusnya sudah dicairkan, ada beberapa kategori guru yang belum menerima tersebut. 

Ternyata terdapat 7 kategori guru yang tidak cair TPG nya. Untuk memahami lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.

TPG adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru sebagai tambahan dari pokok mereka. TPG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu di Indonesia.

Namun, sayangnya, tidak semua guru menerima TPG Triwulan 3 tahun 2023. Aturan terkait dengan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara. 

Aturan ini tidak hanya mencakup pembayaran TPG sebagai tunjangan profesi, tetapi juga mencakup dan tunjangan penghasilan. 

Gabungan dari gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada guru untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

Namun, ada guru-guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 tahun 2023. Alasan untuk ini telah dijelaskan dalam Pasal 17 dari peraturan yang sama. 

Pasal ini memberikan panduan kepada untuk menghentikan pembayaran TPG kepada sejumlah kategori guru yang memenuhi

Berikut adalah kategori guru yang belum akan diberikan TPG Triwulan 3 tahun 2023:

  1. Meninggal Dunia
Baca Juga:  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Menjadi Dipersulit? Ternyata Ini Sebabnya!

Guru yang telah meninggal dunia dan pembayaran TPG tidak akan berlaku lagi setelah kematiannya.

  1. Mencapai Batas Pensiun

Guru yang telah mencapai batas usia pensiun. Saat seorang guru mencapai usia pensiun, mereka akan melepaskan status guru aktif dan dengan demikian tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

  1. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

Guru yang sedang menjalani cuti sakit selama lebih dari 6 bulan. Ini adalah situasi di mana guru harus absen dalam jangka waktu yang lama karena masalah kesehatan yang serius. Dalam kasus ini, TPG mungkin dihentikan hingga guru tersebut dapat kembali bekerja.

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

 Guru yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Jika seorang guru secara sukarela memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka ia tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.

Halaman selanjutnya,

5. Dipidana penjara berdasarkan…

Share :

Baca Juga

News

Sertifikasi Guru Bisa Dicabut? Berikut Sederet Kesalahan yang Menyebabkan Sertifikasi Di Cabut

Kesiswaan

Pentingnya Penerapan Pendekatan STEM di Sekolah

News

Jumlah Alokasi Dana BOS 2022 Persiswa pada Tahap 1, Sekolah Wajib Tahu!

News

Guru Wajib Tahu! Chromebook Dan Cara Penggunaannya Untuk Akun Belajar.id

News

Wajib Perhatikan, Berikut Langkah Selanjutnya Setelah Info GTK Valid

News

Seleksi Obeservasi Untuk PPPK 2023 Bakal Ditiadakan

News

ICMI Dukung Pemerintah Sahkan RUU Sisdiknas

News

Terbaru! Presiden Jokowi Minta PPDB Sistem Zonasi Dihapus, Simak Selengkapnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis