Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 tahun 2023 menjadi topik perbincangan yang penting bagi para pendidik di Indonesia. Meskipun TPG Triwulan 3 telah diumumkan dan seharusnya sudah dicairkan, ada beberapa kategori guru yang belum menerima tunjangan tersebut.
Ternyata terdapat 7 kategori guru yang tidak cair TPG nya. Untuk memahami lebih lanjut, mari simak artikel ini hingga akhir.
TPG adalah salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada guru sebagai tambahan dari gaji pokok mereka. TPG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Namun, sayangnya, tidak semua guru menerima TPG Triwulan 3 tahun 2023. Aturan terkait dengan TPG Triwulan 3 ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara.
Aturan ini tidak hanya mencakup pembayaran TPG sebagai tunjangan profesi, tetapi juga mencakup tunjangan khusus dan tunjangan penghasilan.
Gabungan dari gaji pokok dan tunjangan ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada guru untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, ada guru-guru yang belum menerima TPG Triwulan 3 tahun 2023. Alasan untuk ini telah dijelaskan dalam Pasal 17 dari peraturan yang sama.
Pasal ini memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran TPG kepada sejumlah kategori guru yang memenuhi syarat.
Berikut adalah kategori guru yang belum akan diberikan TPG Triwulan 3 tahun 2023:
- Meninggal Dunia
Guru yang telah meninggal dunia dan pembayaran TPG tidak akan berlaku lagi setelah kematiannya.
- Mencapai Batas Pensiun
Guru yang telah mencapai batas usia pensiun. Saat seorang guru mencapai usia pensiun, mereka akan melepaskan status guru aktif dan dengan demikian tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.
- Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
Guru yang sedang menjalani cuti sakit selama lebih dari 6 bulan. Ini adalah situasi di mana guru harus absen dalam jangka waktu yang lama karena masalah kesehatan yang serius. Dalam kasus ini, TPG mungkin dihentikan hingga guru tersebut dapat kembali bekerja.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Guru yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Jika seorang guru secara sukarela memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, maka ia tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Halaman selanjutnya,