Home / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:24 WIB

Wajib Tahu! Alur Penerima PIP Kemdikbud 2023

Dibaca 989 kali

Terdapat informasi penting mengenai langkah penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023, mulai dari informasi SK Nominasi Penerima sampai dengan pencairan dana, hal ini sangat penting diketahui dan yang ingin mengajukan permohonan.

sendiri merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan uang tunai dan akses pendidikan untuk para siswa dan yang memenuhi kriteria tertentu, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

PIP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Pada tahun sebelumnya, dana PIP telah disalurkan kepada 17.953.268 siswa dengan total dana mencapai Rp9.628.223.300.000.

Sebanyak 60,3 persen penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (), sementara 39,7 persen dari non-DTKS.

Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2023 bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Siswa tingkat SD akan mendapatkan Rp450 ribu, SMP atau sederajat sebesar Rp750 ribu, dan atau SMK mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Ada dua kategori surat keputusan (SK) bagi calon penerima PIP, yaitu SK Nominasi dan SK Pemberian. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan dana PIP berdasarkan jenis SK tersebut.

Alur Penerimaan PIP SK Nominasi:

  1. Siswa terdaftar dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023 terkait dengan informasi SK Nominasi bisa diperoleh dari sekolah atau instansi terkait. Siswa juga dapat memeriksa di laman Sistem Informasi (SiPintar) di pip..go.id.
  2. Selanjutnya, siswa harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah proses aktivasi, saldo rekening siswa masih kosong.
  3. Siswa kemudian menunggu penerbitan SK Pemberian dari Pusat (Puslapdik). Pada tahap ini, siswa diharapkan untuk secara berkala memeriksa laman SiPintar untuk mendapatkan informasi tentang SK.
  4. Setelah mendapatkan SK Pemberian, siswa harus datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana PIP. Proses pencairan dilakukan dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal. Penarikan dana dapat dilakukan melalui teller atau mesin ATM.
Baca Juga:  Situs Belajar Online bagi Guru untuk Meningkatkan Kemampuan Pedagogik

Alur Penerimaan PIP SK Pemberian PIP:

  1. Siswa terdaftar dalam SK Pemberian PIP 2023. Informasi lengkap tentang status penerimaan bisa diperoleh dari sekolah atau instansi terkait. Siswa juga dapat memeriksa secara mandiri melalui link pip.kemdikbud.go.id.
  2. Selanjutnya, siswa tidak perlu melakukan aktivasi rekening karena mereka dapat langsung datang ke bank penyalur untuk mencairkan dana PIP. Proses pencairan dilakukan dengan membawa buku tabungan dan identitas pengenal.

Halaman Selanjutnya

Adapun persyaratan untuk mengaktifkan rekening siswa

Share :

Baca Juga

News

Jangan Sampai Terlewat Guru SD, SMP, SMA/SMK Hanya Hingga Tanggal 27 Juli 2023
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Cair Mulai Bulan April, Selamat Guru Akan Terima 3 Sumber Penghasilan Pasca Lebaran!

News

Guru Yang Mengundurkan Diri Pada Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Mendapat Sanksi

Kompetensi Guru

Kesempatan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Terbuka Lebar Bagi Guru, Simak Informasinya Sekarang!

News

Kemdikbud Menetapkan Aturan Resmi Seragam Sekolah untuk TA 2023/2024

News

Resmi Rilis, Hasil Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Yuk Langsung Cek Nama Dan Kode Kelulusannya Sekarang

News

Tukin PNS Naik, Berikut Besaran yang Telah Dirilis Jokowi

News

Swafoto dan pasfoto dalam pendaftaran CPNS, Apa perbedaannya?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis